Home / Kabupaten Tangerang

Selasa, 18 November 2025 - 14:39 WIB

Terbukti Tak Berizin, MPG Banten Desak Pemkab Tangerang Segel PT Shaibo Shoes Indonesia

Foto: Lokasi PT Shaibo Shoes Indonesia di Legok, Kabupaten Tangerang.

Foto: Lokasi PT Shaibo Shoes Indonesia di Legok, Kabupaten Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG — Menyikapi laporan yang dilayangkan organisasi masyarakat pendukung gibran provinsi Banten (MPG) kepada dinas tata ruang dan bangunan kabupaten Tangerang atas dugaan perusahaan tanpa izin industri, PBG, SLF dan Amdal dengan nomor surat 205/MPG/SLK/X/2025 akhirnya diberikan jawaban melalui surat resmi dinas terkait.

Berdasarkan nomor surat B/000.3/1897/XI/DTRB yang dikirimkan oleh dinas tata ruang dan bangunan kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan izin dan monitoring bangunan kepada pemilik PT. Shaibo Shoes Indonesia menerangkan dokumen perizinan yang dimiliki adalah milik PT. Sido Mukti yang diperuntukan untuk industri onderdil kendaraan.

Ketua Masyarakat Pendukung Gibran Provinsi Banten, Taher Jalalulael menyayangkan kinerja pemerintah daerah Kabupaten Tangerang yang dinilai lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki dokumen perizinan lengkap dan tidak sesuai dengan peraturan undang-undang maupun peraturan daerah.

Baca Juga  Hadiri Nobar Bola di Rumah Tokoh Masyarakat Rajeg, Zaki; Mari Kita Dukung Pak Maesyal Rasyid Jadi Bupati Tangerang

Taher Jalalulael juga mempertanyakan kenapa ada perusahaan industri alas kaki milik PT. Shaibo Shoes Indonesia di atas lahan dan bangunan milik PT. Sido Mukti padahal peruntukannya untuk industri onderdil kendaraan.

Menurut Taher, sudah jelas tidak singkron dan aneh kenapa didiamkan, padahal pemerintah daerah dirugikan disini karena ada pajak yang harus mereka bayarkan.

“Saya minta pemerintah daerah mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan secara permanen PT. Shaibo Shoes Indonesia dan berikan sanksi kepada PT Sido Mukti sebagai peringatan bagi perusahaan-perusahaan nakal yang berada di wilayah kabupaten Tangerang,” Tegas Taher Jalalulael kepada awak media.

Baca Juga  Hapus Sanksi Administratif, Bapenda Lanjutkan Relaksasi Keringanan Pajak

Berdasarkan hasil pantauan awak media, sampai berita ini diterbitkan belum ada informasi langkah konkret yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Tangerang dalam hal ini Satpol PP selaku penegak peraturan daerah untuk melakukan penyegelan kepada PT Shaibo Shoes Indonesia.

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Bangunan Untuk Laundry di Desa Dangdang Disinyalir Belum Miliki IMB

Kabupaten Tangerang

Fortress Bagikan 2000 Paket Sembako di Momen Jelang Idul Fitri 1446

Kabupaten Tangerang

Kaum Muda Kampung Gunung Kaler Gotong Royong Persiapkan Acara Halal Bi Halal

Kabupaten Tangerang

Proyek Saluran Air di Desa Peusar Diduga Tidak Sesuai Teknis dan Tidak Transparan

Kabupaten Tangerang

Sejumlah Kontrakan di Sepatan Disinyalir Jadi Destinasi Wisata Lendir 

Kabupaten Tangerang

Peringati HUT Kabupaten Tangerang ke-391, Dandim 0510 Tigaraksa Ikuti Gerak Jalan Sehat

Kabupaten Tangerang

Berkah Ramadhan 1446 H, IPSI Kecamatan Rajeg Bagikan Ribuan Bungkus Takjil Gratis ke Warga

Kabupaten Tangerang

Bagesting Mendem, Dugaan Pengurangan Volume Ketebalan Betonisasi Pada Proyek di Binong