SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 8 Tahun 2005, tentang pelarangan pelacuran (Prostitusi). Tim “Kalong Wewe” Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Bid Gakumda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, bertekad untuk terus menerus melakukan penegakan pelanggar perda di Kota Tangerang secara Continue agar lebih tertib lagi.
Hal ini dibuktikan dengan terjaringnya dua pelaku PSK Online dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) PSK yang dilaksanakan “Tim Kalong Wewe” Bidang Gakumda, di kawasan jantung Kota Tangerang, tepatnya di Apartemen Moderland, berdekatan dengan Mall Metropolis, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Jum’at (14/6/2019).
Operasi tangkap tangan terhadap pelaku PSK Online dilaksanakan menindak lanjuti laporan dari warga sekitar. Dan atas perintah Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Tangerang H. Mumung Nurwana, yang memang sebelumnya sudah dipantau keberadaanya oleh Tim Kalong Wewe Bid Gakumda.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang mengungkapkan, dalam OTT PSK Online di sebuah Apartemen Moderland tersebut, pihaknya menciduk dua orang PSK Online sedang melakukan transaksi dan hubungan badan di apartemen tersebut.
“Kedua PSK Online yaitu bernama Wanda umur 18 tahun, dia Psk online apartemen samping Metropolis, sedangkan Tania umur 19 tahun, Psk Online apartemen sampung Metropolis.Keduanya kita tangkap basah saat sedang melakukan hubungan badan,” jelas Kaonang.
Menurutnya, lokasi tersebut (Apartemen Kawasan Moderland-Red) memang kerap kali dijadikan tempat transaksi prostitusi dengan melibatkan mucikari, dengan memanfaatkan aplikasi situs online. Sehingga memudahkan orang untuk mencari wanita penghibur (PSK).
Selain itu, lanjut Kaonang, dalam transaksi mereka didukung adanya kamar-kamar kosong yang disewakan untuk praktek prostitusi anatara 3 jam ,6 jam atau sampai pagi. Dengan harga bervariasi anatara Rp150.000 sampai dengan Rp500.000 per malem.
“Pengakuan mereka untuk harga PSK di lokasi harga juga bervariatif antara Rp300 000 samapai dengan Rp1.500.000, tergantung negosiasi kedua belah pihak,” terang Kaonang.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menerus meningkatkan respon terhadap aduan masyarakat dan menindak segera pelanggar perda No. 08 tahun 2005 tentang prostitusi. Selain itu, pihaknya juga akan minta Surat Perintah (SP) untuk melakukan penyegelan apartemen, yang dimanfaatkan untuk praktek prostitusi dan pemiliknya akan diajukan kesidang tipiring.
“Kami mengantongi 5 barang bukti hasil OTT, diantaranya screensot cat WA, dokumentasi pelaku tidak dalam busana, uang transaksi, rekaman dan pengakuan yang bersangkutan,” imbuhnya.
Koanang menambahkan, sebelum OTT dilaksanakan pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan penyidikan sekitar 3 minggu, untuk memastikan lokasi apartemen Moderland memang benar ada transaksi PSK online. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai laki-laki hidung belang. Dengan leader Sdr. Otong Kosasih.
“Tadi salah salah satu PSK yang tertangkap juga mengaku telah melakukan transaksi sejak masih duduk di banku SMA, kedua PSK Online itu sudah kami serahkan ke Dinsos untuk direhabilitasi,” tutup Kaonang. (Gusnur)