SEKILASBANTEN.COM, POLDA BANTEN – Terkait kasus dugaan pungli terhadap korban bencana tsunami di Selat Sunda, Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka kasus pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda, oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.
Hal tersebut disampaikan Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli didampingi Kabidhumas Polda Banten AKBP Edi sumardi, kepada awak media saat menggelar press conference, di Mapolda Banten, Sabtu (29/12/2018).
Dijelaskan AKBP Dadang Herli, ketiga tersangka diketahui seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.
“Penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi, dan beberapa alat bukti seperti kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F,” ujarnya.
Atas perbuatanya ketiga tersangka dijerat pasal 12 huruf E Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Red/Bidhms)