Home / BANTEN

Jumat, 20 Maret 2020 - 00:11 WIB

Terkait Perekrutan Tenaga Kerja, PT Lung Cheong Diduga Tabrak Pergub No 9 Tahun 2018

SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG – Terkait perekrutan tenaga kerja, PT Lung Cheong diduga tidak menjalankan prosedur yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No. 9 Tahun 2018.

Dalam Pergub Banten tersebut disebutkan, bahwa tata cara perekrutan tenaga kerja harus melibatkan Dinas tenaga kerja Propinsi Banten, bukan melalui Desa apalagi Calo tenaga kerja.

Manager HRD Agus Suhendar melalui pesan WhatsApp mengatakan, bahwa selama ini pihaknya (PT Lung Cheong-red) telah melaporkan keberadaan tenaga kerjanya kepada pihak Disnaker Provinsi Banten.

Baca Juga  Paska Libur, Bupati Serang Larang ASN Cuti

“Kita sudah lapor ke Disnaker bulanan pak, baru beberapa hari lalu kita juga lapor ke Disnaker,” kata Agus.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas Tenaga kerja Transmigrasi Propinsi Banten, Hamidi dan Luki selaku pengawas Tenaga kerja di PT Lung Cheong Brother Industrial saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum menanggapi beberapa pertanyaan dari sekilasbanten.com terkait sistem soal perekrutan tenaga kerja di PT Lung Cheong Brother Industrial. (Angga)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Sempat Terkendala, Baznas Banten Salurkan Zakat Kepada Masyarakat Yang Membutuhkan

BANTEN

Komunitas Park2sicc Galang Dana Peduli Banjir Bandang Lebak

BANTEN

HUT Bhayangkara ke-72, Polres Serang Gelar Lomba Burung Berkicau

BANTEN

Hendak ke Jakarta, Puluhan Pelajar Diamankan Polisi di Curug

BANTEN

DPRD Banten Apresiasi Pemprov Atas Raihan 4 Kali WTP

BANTEN

Desa Undar Andir Kembali Salurkan BLT

BANTEN

Cegah Kriminalitas Antar Wilayah, Polrestro Tangerang Kota Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

BANTEN

Wagub Minta IWAPI Banten Bantu Recovery Ekonomi
error: Content is protected !!