SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG – Terkait perekrutan tenaga kerja, PT Lung Cheong diduga tidak menjalankan prosedur yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No. 9 Tahun 2018.
Dalam Pergub Banten tersebut disebutkan, bahwa tata cara perekrutan tenaga kerja harus melibatkan Dinas tenaga kerja Propinsi Banten, bukan melalui Desa apalagi Calo tenaga kerja.
Manager HRD Agus Suhendar melalui pesan WhatsApp mengatakan, bahwa selama ini pihaknya (PT Lung Cheong-red) telah melaporkan keberadaan tenaga kerjanya kepada pihak Disnaker Provinsi Banten.
“Kita sudah lapor ke Disnaker bulanan pak, baru beberapa hari lalu kita juga lapor ke Disnaker,” kata Agus.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas Tenaga kerja Transmigrasi Propinsi Banten, Hamidi dan Luki selaku pengawas Tenaga kerja di PT Lung Cheong Brother Industrial saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum menanggapi beberapa pertanyaan dari sekilasbanten.com terkait sistem soal perekrutan tenaga kerja di PT Lung Cheong Brother Industrial. (Angga)