SEKILASBANTEN.COM, TANGSEL – Team Vipers Polsek Kelapa Dua berhasil mengungkap dan menangkap 3 pelaku spesialis pecah kaca mobil. Sebagaimana dimaksud pasal 363, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Kelapa Dua Kompol Efendi, didampingi Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Sugiyono, dan Kanit Reskrim Kelapa Dua Akp Mukmin. Saat menggelar Pers Release, bertempat di Aula Polsek Kelapa Dua, Senin (24/12/2018).
Ketiga tersangka diketahui berinisial SA alias Ade Aceh (29 ) warga Kp Cibodas Kota Tangerang, HS (32 ) warga Perum IV Tangerang, dan PAE (37), warga Perum IV Kota Tangerang. Sedangkan 1 orang lagi yang bernama LM masih DPO.
Menurut Kapolsek, para tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan modus pecah kaca mobil yang parkir di halaman parkir Ruko Boulevard Raya Pakulonan Barat, dan halaman parkir kantor pemasaran Modernland, Kelapa Indah, Tangerang.
“Di dua TKP ini, mereka memecahkan kaca kendaraan korban dengan menggunakan alat yaitu pecahan busi, lalu mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam kendaraan tersebut,” terang Efendi.
Disebutkan Efendi, ketiga tersangka merupakan residivis dalam beberapa kasus yang sama dan kerap kali melakukan aksi di wilayah Tangerang Raya.
“Kejadian bermula pada hari Sabtu (23/11) tersangka HS, SA, EP dan L als Lemeng (DPO) sepakat melakukan pencurian dimana tersangka L telah menyiapkan pecahan keramik busi sebagai alat yang akan digunakan oleh tersangka HS untuk memecahkan kaca mobil,” jelasnya.
Kemudian lanjut dia, sekira pukul 18.00 Wib, para tersangka tiba di halaman parkir Ruko Boulevard Raya Pakulonan Barat, tersangka HS keluar dari mobil menuju Toyota Yaris milik korban yang bernama Roy M Aditya yang terparkir.
“Jadi pelaku HS diikuti tersangka EP, dia bertugas mengawasi sekitar lokasi agar tersangka HS leluasa melakukan aksinya,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut Efendi menjelaskan, tersangka HS memecahkan kaca belakang sebelah kiri mobil tersebut menggunakan pecahan sedangkan tersangka lainya, SA dan L tetap di dalam mobil dengan mesin hidup dengan tujuan apabila ketahuan dapat langsung tancap gas, untuk memberitahu tersangka HS dan EP dengan cara mengetuk kaca mobil apabila ada orang yang mendekat. Setelah berhasil memecahkan kaca mobil milik korban, kemudian tersangka HS mengambil tas yang berisi satu unit Laptop merk Fujitsu.
Tersangka SA berhasil ditangkap Sabtu (1/12) di halte pinggir Jalan Boulevard Gading Serpong, berikut barang bukti 1 buah kunci leter T dan pecahan keramik busi yang disimpan di kantong baju.
“Tim Vipers juga berhasil menangkap tersangka HS di wilayah Gambir Jakpus dan tersangka EP pada pukul 06.30 Wib di Perum IV Cibodas,” Kota Tangerang, pada 15 Desember 2018,” ungkapnya.
Untuk tersangka HS terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kiri.
Lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
“Tersangka HS yang menjadi otak perbuatan tersebut mengaku telah berulang kali (+-10 kali) melakukan aksi pecah kaca di Wilkum Polres Tangsel dan Tangerang Kota. Tersangka baru keluar dari Lapas Jambe (10/9) lalu, kasus pencurian 2015 dan di vonis 3 tahun 6 bulan,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, untuk penadah hasil jarahan para tersangka belum belum berhasil kita tangkap, mengingat modus para tersangka ini menjualnya lewat online ke wilayah luar pulau (Palembang).
“Atas perbuatanya, sesuai Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara, kita berharap ada pemberatan karena sudah residivis, bisa ditambah sepertiga hukumannya,” tandasnya. (Tb)