SEKILASBANTEN.COM, SERANG BANTEN – Seorang oknum Kepala Desa, di salah satu Kecamatan Petir dan seorang pengedar ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten. Pasalnya keduanya diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Keduanya diketahui berinisial D (34) bekerja sebagai seorang Lurah (Kades) dan temannya F (31) pekerjaan swasta. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 1 paket klip bening berisikan sabu-sabu.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan penangkapan kedua tersangka oleh jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten. TKP di pinggir Jalan Penancangan Pipa Gas Kota Serang, Jumat (18/1/2019) sore.
Sementara, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi saat dihubungi sekilasbanten.com, minggu (20/1) pagi, menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mana sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Jalan Penancangan Pipa Gas Kota Serang.
“Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, alhasil, ditemukan 1 paket klip bening berisikan sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan coklat chocolatos,” ungkap Edy.
Saat interogasi kata Edy, tersangka F (31) mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan D (34), yang ternyata bekerja sebagai seorang Lurah (Kades), di salah satu Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
“Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polda Banten, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Edy.
Ia menegaskan, atas perbuatan kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 lebih Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda di atas Rp 10 miliar.
“Dengan keberhasilan Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap pelaku peredaran narkoba ini, maka Polri khususnya Polda Banten, telah mencegah peredaran barang haram tersebut di masyarakat dan Polri telah berhasil selamatkan ratusan jiwa manusia dari upaya peredaran tersebut,” pungkasnya. (Gusnur/Bidhum).