Home / BANTEN / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 20 Januari 2019 - 10:30 WIB

Transaksi Sabu, Oknum Kades Ditangkap Polisi

SEKILASBANTEN.COM, SERANG BANTEN – Seorang oknum Kepala Desa, di salah satu Kecamatan Petir dan seorang pengedar ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten. Pasalnya keduanya diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Keduanya diketahui berinisial D (34) bekerja sebagai seorang Lurah (Kades) dan temannya F (31) pekerjaan swasta. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 1 paket klip bening berisikan sabu-sabu.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan penangkapan kedua tersangka oleh jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten. TKP di pinggir Jalan Penancangan Pipa Gas Kota Serang, Jumat (18/1/2019) sore.

Sementara, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi saat dihubungi sekilasbanten.com, minggu (20/1) pagi, menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mana sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Jalan Penancangan Pipa Gas Kota Serang.

Baca Juga  Polda Banten Himbau masyarakat Patuhi Physical Distancing

“Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, alhasil, ditemukan 1 paket klip bening berisikan sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan coklat chocolatos,” ungkap Edy.

Saat interogasi kata Edy, tersangka F (31) mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan D (34), yang ternyata bekerja sebagai seorang Lurah (Kades), di salah satu Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

“Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polda Banten, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Edy.

Baca Juga  Akibat Cemburu Buta, Pria di Karang Tengah Tusuk Teman Hingga Tewas

Ia menegaskan, atas perbuatan kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 lebih Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda di atas Rp 10 miliar.

“Dengan keberhasilan Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap pelaku peredaran narkoba ini, maka Polri khususnya Polda Banten, telah mencegah peredaran barang haram tersebut di masyarakat dan Polri telah berhasil selamatkan ratusan jiwa manusia dari upaya peredaran tersebut,” pungkasnya. (Gusnur/Bidhum).

Share :

Baca Juga

BANTEN

Wagub Andika Bersama Bos Dewa United Datangi Banten International Stadium

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Dari Empat Pelaku Jaringan Narkoba Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Polsek Neglasari Amankan 1 Pelaku dan 36 Unit Motor

HUKUM & KRIMINAL

Dalam Kurun 1 Bulan, Polres Tangsel Ringkus Belasan Pengedar dan Pengguna Narkoba

HUKUM & KRIMINAL

Polres Pesawaran Ringkus Pemerkosa Gadis Dibawah Umur

BANTEN

Cegah Covid-19, Polres Serang Gelar Kegiatan Olah Raga Bersama Masyarakat

HUKUM & KRIMINAL

Saling Tantang Live di Instagram, Polrestro Tangerang Kota Amankan 4 Pelaku Tawuran

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curas Alfamart Cibuah Dibekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak
error: Content is protected !!