Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 15 Juli 2020 - 19:47 WIB

Ungkap Curanmor, Polsek Pakuhaji Amankan 4 Pelaku dan 3 Penadah

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Unitreskrim) Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian bermotor (Curanmor) dengan mengamankan empat pelaku pencurian motor dan tiga penadah.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Hariyanto, saat mepimpin konferensi pers di Mapolseksek Pakuhaji, Rabu (15/7) mengungkapkan, bahwa hasil pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada seseorang berinisial A sering menjual kendaraan roda dua dengan harga murah tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.

“Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Pakuhaji di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Darwin melakukan under cover (pengejaran) dan transaksi dengan S tersebut, serta transaksi kita amankan S dan kita dapati satu unit motor Beat,” ungkapnya.

Dari hasil keterangan S, lanjut Kapolres, bahwa motor tersebut didapat dari saudara R yang dibeli juga dengan harga satu juta.

Baca Juga  Polsek Teluk Naga Ringkus 5 Pelaku Spesialis Pembobol Gudang

“Akhirnya R kita amankan juga, dari R kita kembangkan, maka dapatlah empat pelaku pemetik langsung yang di antaranya adalah 2 orang tersebut yang ternyata anak dengan bapaknya,” terangnya.

Kapolres menambahkan, dari tangan para pelaku pihaknya berhasil mengamankan 17 unit motor, hasil curian para pelaku, bukan hanya dijual diwilayah Tangerang melainkan sampai ke Lampung.

“Hasilnya dijual ke Tangerang dan Lampung,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, modus operandi yang digunakan para pelaku dengan mengintai yang akan dijadikan target operasi.

“Biasa beroperasi di parkiran atau di depan kontrakan, ataupun di pekarangan yang menurut dia aman langsung dipetik oleh 1 orang tersebut, dan yang 3 mengawasi lingkungan,” ujarnya.

Sebanyak 17 Unit Kendaraan Bermotor Turut Diamankan Polsek Pakuhaji Dari Para Pelaku Curanmor.

Hasil curian kata Kapolres, disembunyikan para pelaku di empat kontrakan diwilayah Rawa Burung Kosambi Tangerang.

Baca Juga  Tokoh Agama Selapajang Apresiasi TNI-Polri Tangani Insiden 22 Mei

“Setelah berhasil kemudian dibawa ke kontrakan mereka di wilayah perimeter di tempatnya itu wilayah Teluk Naga dan di situ disimpan motor motor tersebut,” jelasnya.

Pihak Kepolisian kini masih memburu DPO berinisial J, hasil penjualan tersebut penuturan tersangka bahwa motor tersebut uangnya dibuat kebutuhan sehari-hari.

Para pelaku terkenal komplotan sadis, dengan menggunakan sajam, dan mencoba melakukan perlawanan kepada para petugas hingga diberi peringatan tegas dan terukur.

Kini para pelaku curanmor dijerat dengan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. (Gn/Di).

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Gagahi Muridnya Berkali-kali, Oknum Guru Honorer Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Neglasari Lumpuhkan Pelaku Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

36 Remaja Laki-laki dan 2 Remaja Putri Yang Konvoi SOTR Diamankan di Polres Metro Depok

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Edarkan Obat Daftar G, Penjaga Toko Fotocopy Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Enam Terduga Pelaku Tawuran di Karang Tengah Ditangkap, Janjian Lewat Medsos

HUKUM & KRIMINAL

Pembobol Gudang Lewat Lobang Angin Ditangkap Satreskrim Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Masih Cari Pengeroyok Anggota Pemuda Pancasila Tangsel

HUKUM & KRIMINAL

Quick Response, Bhabinkamtibmas Poris Plawad dan Reskrim Polek Cipondoh Amankan Pelaku Curanmor
error: Content is protected !!