Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 15 Juli 2021 - 15:58 WIB

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Teluknaga Amankan Empat Tersangka

SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG, – Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Teluknaga, diungkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota.

Dari hasil pengungkapan kasus Polisi berhasil mengamankan 4 orang pelaku berinisial SH, DD, RS dan ST beserta barang barang bukti alat dan motor hasil kejahatannya.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolsek Teluknaga, Kamis (15/7/2021) Kapolres Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengungkapkan, penangkapan berawal pada hari Rabu, 7 Juli 2021 sekira Jam 12:30 WIB lalu, tim reskrim Polsek Teluknaga mengamankan Pelaku SH dan DD yang tertangkap tangan warga karena melakukan percobaan pencurian motor di Area parkiran sebuah Ruko.

“Di tengah situasi Pandemi saat ini, masih ada saja para pelaku kejahatan melakukan aksi kriminal dengan mencuri kendaraan bermotor roda dua (motor) masyarakat,” kata Kapolres. Kamis, (15/7/2021).

Baca Juga  Polsek Karawaci Gulung Komplotan Pembobol Gudang Transmarco, 5 Tersangka Diamankan 3 Buron

Berdasarkan pengembangan dari dua orang pelaku yang diamankan sebelumnya, selanjutnya Kapolres mengatakan anggotanya kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku lain berinisial RS dan ST di sebuah rumah kontrakannya di Kampung Suka Karya, Babakan Asem, saat sedang merubah bentuk motor lain hasil curiannya.

“Para pelaku ini diketahui berasal dari daerah Karawang Jawa Barat, hasil pencurian ini di bawa ke kampung mereka di Karawang, jadi mereka di Teluknaga ini hanya mengontrak,” terang Dia.

Modus yang dilakukan komplotan ini, lanjut Deonijiu, yaitu dengan cara mendatangi lokasi-lokasi parkiran dan rumah-rumah penduduk di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga  Bawa Celurit, Tiga Remaja Diamankan Polisi Patroli Polsek Neglasari

“Mereka menunggu pemilik kendaraan lengah, dan langsung melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T,” jelasnya.

Ditengah kondisi Pandemi Covid-19 saat ini, Kapolres Deonijiu berpesan kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, beruntung kasus dapat terungkap, sebab dalam kesempatan jumpa pers tersebut kendaraan yang berhasil di curi oleh para pelaku ini dikembalikan pada para pemiliknya.

“Terhadap para pelaku pasal yang digunakan adalah pasal 363 KUHP, yang ancaman hukuman pidananya 5 sampai 6 tahun kurungan penjara,” tandas Deonijiu.

(Gn/din)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Empat Pelaku Curanmor di Neglasari Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Jasad Driver Taksi Online Korban Curas Ditemukan 300 Meter Dari Lokasi Pembuangan

HUKUM & KRIMINAL

Bejat! Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Cluster Keuangan Residence 10 Akan Disegel Satpol PP

HUKUM & KRIMINAL

Tangkap 17 Pelaku Curanmor Lintas Provinsi, Polres Metro Tangerang Kota Sita 21 Motor dan 3 Mobil

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Narkoba, 76,24 Gram Sabu Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Ciledug Ungkap Kasus Curat, Korban Dibawah Umur

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Salah Satunya Spesialis Motor Sport