Home / KEPOLISIAN

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:45 WIB

Ungkap Kasus Obat Keras Terbesar, 5 Anggota Polsek Pakuhaji Diganjar Penghargaan dari Kapolres

Foto: Usai Terima Penghargaan Dari Kapolres, Anggota Polsek Pakuhaji Berfoto Bersama Kapolsek.

Foto: Usai Terima Penghargaan Dari Kapolres, Anggota Polsek Pakuhaji Berfoto Bersama Kapolsek.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Membanggakan!, Sebanyak 5 Personil Anggota Polsek Pakuhaji terima penghargaan dari Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari.

Ke lima personel Unit Reskrim Polsek Pakuhaji tersebut yakni; Ipda Arqi Afriandi (Kanit Reskrim), Bripka Jejen, Bripka Saeroji, Bripka Indra Tanu dan Brigadir Bayu Andri.

Kapolsek Pakuhaji, AKP Rakhmatullah mengatakan, penghargaan ini diberikan atas dedikasi mereka dalam mengungkap kasus praktik ilegal penjualan obat keras daftar G oleh tersangka N alias U Bin MN di wilayah Pakuhaji dan kasus pembunuhan oleh tersangka A.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi yang terbesar bagi Unit Reskrim Polsek Pakuhaji. Berawal dari penangkapan penjual obat keras daftar G di Kampung Baru, Desa Buaran Bambu, Pakuhaji, penyelidikan berlanjut hingga penggeledahan sebuah rumah mewah di Cluster Paradise Park 2.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Polisi Sahabat Anak Gelar Penyuluhan di Sekolah TK Confucius

“Ditemukan 12 dus berisi berbagai macam obat keras daftar G, yaitu 279.000 tablet Hexymer dan 172.000 tablet Tramadol,” terang Kapolsek.

Menurut keterangan tersangka, obat-obatan ini akan dijual dan didistribusikan ke toko dan ruko ilegal di Pakuhaji, Mauk, Teluk Naga, dan Sepatan.

“Alhamdulillah, tersangka telah kami amankan dan diproses hingga persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Barang bukti juga berhasil kami sita,” ujarnya.

Atas perbuatanya, tersangka penjual obat keras daftar G dijerat dengan Pasal 435 Subs Pasal 436 [2] Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga  Gandeng KNPI, Polres Metro Tangerang Kota Sosialisasikan P4GN ke Pemuda dan Pelajar

Selain itu, penghargaan juga diberikan atas pengungkapan kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 atau Pasal 351 [3] KUHPidana.

Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji, Ipda Arqi Arfiandi menambahkan, penghargaan ini menjadi motivasi untuk mengungkap kasus-kasus pidana di wilayah hukum Polsek Pakuhaji. (Gn/Dn).

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Operasi Cipkon di Bulan Suci Ramadhan Bersama 4 Pilar Jaktim Amankan Remaja Yang Akan Tawuran

KEPOLISIAN

Sebanyak 100 Warga Binong Diberikan Vaksinasi

KEPOLISIAN

Pastikan Aman, Kapolrestro Tangerang Kota Cek Pengamanan Festival Sipon Cisadane di Alun- Alun Ahmad Yani

KEPOLISIAN

Hari Bhayangkara ke-79, 150 Pasian Bakal Jalani Operasi Katarak Gratis di Kota Tangerang

KEPOLISIAN

Jum’at Peduli, Kapolres Metro Tangerang Kota Bagikan Sembako ke Pengemudi Ojol

KEPOLISIAN

Polres Metro Depok Gelar Bakti Sosial di Slum Area

KEPOLISIAN

Diawasi Ketat, 192 Tahanan Salurkan Hak Suara di Sat Tohti Polres Metro Tangerang Kota

KEPOLISIAN

Polisi Urai Kemacetan Jalan Gatot Subroto Cibodas Akibat Banjir di Fly Over