SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Usai didata dan dilakukan pemeriksaan di Mapolres Metro Tangerang Kota, 4 dari 243 orang pemuda yang diduga hendak tawuran resmi menjadi tersangka. Pasalnya, ke empat pemuda tersebut terbukti membawa dan memiliki senjata tajam (Sajam).
Selain didata mereka juga diambil sidik jari serta foto, selanjutnya dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan dilengkapi surat pernyataan. Namun sebelum diserahkan kepada orang tuanya mereka diberikan pengarahan Kasat Bimas.
Tak hanya itu, dari seluruh pemuda yang diamankan diambil semple sebanyak 32 orang untuk cek urine, hasilnya 1 (satu) orang dinyatakan Positif selanjutnya penangananya diserahkan kepada Satres Narkoba.
Diberitakan sebelumnya dibeberapa media online, bahwa telah diamankan sekelompok anak muda mudi berjumlah sekitar 243 orang, dengan mengendarai sepeda motor berasal dari berbagai kecamatan di Kota Tangerang Selatan dan Kota Depok pada, Sabtu (25/5/2019) Jam 02.00 Wib. Dini hari tadi, di Kantor Puspem Kota Tangerang. Lantaran diduga hendak tawuran.
Mereka diamankan oleh Tim Elang Cisadane 2, Unit 5 Resmob Sat. Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Piket Reskrim dan Polsek Tangerang (Benteng). Berkat laporan warga masyarakat.
Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Robertus Yohanes De Deo mengatakan, bahwa ke 243 anak muda diamankan lantaran diduga hendak tawuran karena jumplahnya terlalu banyak, awalnya ada informasi mereka akan melakukan saur on road dan nongkrong di depan Kantor Puspem Kota Tangerang.
“Mendapat informasi anggota kami mendatangi tempat yang dimaksud, dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan. Alhasil diketemukan berbagai senjata tajam yang disimpan di dalam mobil Suzuki Katana Warna Hitam No.Pol : B-1838-SLO,” ungkapnya.
Atas dasar tersebut lanjut Waka Polres, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan kemudian sekelompok anak muda dan mudi yang jumplahnya ratusan tersebut berikut barang bukti, dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan dan pendataan.
“Barang Bukti yang kita amankan 7 bilah senjata tajam jenis Clurit, 2 Unit Kendaraan Roda 4 No. Pol. : 1838-SLO dan B-1054-EFL dan 155 (seratus lima puluh lima) Kendaraan Roda 2 berbagai merk,” terangnya.
Disebutkan Waka Polres, bahwa 243 pemuda tersebut berasal dari berbagai wilayah diantaranya, wilayah Kecamatan Pamulang : 89 orang, wilayah Kecematan Ciputat : 8 orang, wilayah Kecamatan Ciputat : 57 orang, wilayah Kecamatan Cisauk : 6 orang, wilayah Depok ; 9 orang, wilayah Kecamatan Setu : 41 orang, wilayah Kecamatan Ciledug : 2 orang, Wilayah Kecamatan Pondok Aren : 1 orang dan Wilayah Lain-lain : 30 orang hingga jumlah total 243 orang.
Sedangkan 4 pelaku yang resmi jadi tersangka dan dapat dijerat proses hukum yakni AA bin M. Yusuf (19) asal Pamulang Tangsel, PIP bin Sugimanto (16) asal Pamulang Tangsel, STI bin Daryana (17) asal Depok dan F bin M. Tusat (16) asal Pamulang Timur Tangsel.
“Ke empat tersangka kita jerat UU Darurat No 12 tahun 1951 karena kedapatan membawa dan memiliki senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandas Waka Polres. (Gusnur)