Dimana masalahnya? Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pelaku Tawuran Pelajar Akibatkan Jari Lengan Nyaris Putus – Sekilasbanten

Home / KEPOLISIAN

Minggu, 9 Oktober 2022 - 12:41 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pelaku Tawuran Pelajar Akibatkan Jari Lengan Nyaris Putus

SEKILASBANTEN.COM. TANGERANG, – Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) dan Polsek Batuceper Polrestro Tangerang Kota telah mengamankan satu orang terduga pelaku tawuran pelajar, hingga mengakibatkan jari lengan korban berinisial AF nyaris putus.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan peristiwa tawuran tersebut terjadi pada Kamis, (15/9) sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Buroq, Kelurahan Batusari, kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten.

“Satreskrim telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HS (16) alias Sansan di daerah Garut, Jawa Barat,” ungkap Zain dalam keterangannya Minggu, (9/10/2022).

Baca Juga  Hadiri Deklarasi Kampanye Damai, Kapolres Minta Massa Jaga Kondusivitas

Pengeroyokan diduga terkait aksi tawuran kelompok pelajar, dimana kedua kelompok pelajar itu sudah terlebih dahulu janjian bertemu di satu tempat untuk melakukan tawuran.

“Sebelumnya, pihak korban sudah menunggu dilokasi dan ketika rombongan pelaku datang langsung menabrakkan kendaraan yang dikendarainya ke kendaraan korban hingga korban terjatuh lalu dibacok oleh pelaku,” jelas Kapolres.

Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa salah satu pelaku pembacokan adalah HS alias Sansan. menurut Zain usai membacok korban pelaku bersembunyi di kampung halamannya di Kampung Pamukiman, Desa Karang Agung, Kecamatan Singa Jaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Baca Juga  Gelar Vaksinasi Massal, Polres Metro Tangerang Kota Sasar Perkampungan Warga

“Pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Batuceper guna proses penyidikan dan mencari pelaku lainnya serta mencari barang bukti sajam yang digunakan untuk melukai korban,” katanya.

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 170 KUHP Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, penjara selama paling 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Polsek Curug Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Bullying di Curug Kulon

KEPOLISIAN

Polsek Curug Bagikan Bantuan Sembako di Dua Desa Untuk Warga Yang Jalani Isolasi Mandiri

KEPOLISIAN

Kapolsek Curug AKP Agung Nugroho Pimpinan Kerja Bakti di Masjid

KEPOLISIAN

Jumat Peduli, Kapolres Metro Tangerang Kota Bagikan 50 Paket Sembako ke Ojol

KEPOLISIAN

Polsek Curug Amankan Pengamanan Kegiatan Vaksinasi Dosis 1 Untuk Warga Kelurahan Binong

KEPOLISIAN

Polsek Cipondoh Laksanakan Pam Keberangkatan Simpatisan Syachrudin – Mariyono ke Studio Metro TV

KEPOLISIAN

Jelang Pencoblosan Pilkkada 2024, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

KEPOLISIAN

Kunjungi Posyandu Kemala Pasar Baru, Ketua Bhayangkari Daerah Metro Jaya Bagikan Puluhan Bingkisan ke Balita