Dimana masalahnya? Disersi, 2 Anggota Polrestro Tangerang Kota Diberhentikan Tidak Dengan Hormat – Sekilasbanten

Home / KEPOLISIAN

Senin, 19 Desember 2022 - 09:40 WIB

Disersi, 2 Anggota Polrestro Tangerang Kota Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 2 (dua) orang anggota Polres Metro Tangerang Kota karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut (Disersi).

Kedua anggota tersebut bernama Bripka Erwan Syahri dan Briptu Bayu Gusman. PTDH dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Apel Pagi, bertempat di Lapangan Apel Halaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (19/12/2022) pagi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, SH., S.IK., M.Si., usai Apel PTDH kepada awak media menjelaskan, pagi ini pihaknya melaksanakan kegiatan penyampaian Skep/Keputusan dari pimpinan Polri terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 2 anggotanya.

“Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH,” ujarnya.

Baca Juga  Nobar Bersama Para Ketua RW dan Wartawan, Kapolrestro : Semoga Timnas Indonesia Kedepan Bisa Berkiprah di Piala Dunia

Kedua anggota tersebut di PTDH lantaran meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut.

“Mereka sudah kita tanya, namun jawabannya memang salah anggota memang sudah tidak ingin menjadi anggota Polri dan 1 anggota lainnya disamping disersi juga telah melakukan beberapa tindakan pelanggaran berulang sampai 8 kali. Kita telah melakukan pembinaan secara maksimal namun yang bersangkutan tidak merubah sikap dan perilakunya, sehingga pimpinan Polri mengambil tindakan tegas ,” paparnya.

Pencoretan Foto Dengan Silang Oleh Kapolres Menandai PTDH Kedua Anggota Polrestro Tangerang Kota Telah Resmi Dilaksanakan. Senin (19/12/2022).

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, selama dirinya menjabat Kapolres Metro Tangerang Kota hingga saat ini sudah melaksanakan 2 kali upacara PTDH.

“Sebelumnya ada 4 anggota di PTDH dan sekarang 2 orang, ini adalah keputusan pimpinan Polri melalui Dewan Pertimbangan Karier (DPK), diputuskan Bapak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota-anggota yang bermasalah dan sudah tidak dapat dibina lagi,” jelasnya.

Baca Juga  Laksanakan Program Polri Peduli Lingkungan, Kapolresta Tangerang Resmikan Bantuan Sumur Bor

Kapolres menambahkan, bahwa pimpinan tertinggi Polri sudah menggariskan pemberian Reward dan Punishmant pelaksanaan tugas sehari-hari ini dilaksanakan dengan tegas, adil dan transparan.

“Kita berharap kejadian ini menjadi pembelajaran buat semua anggota, untuk terus meningkatkan pengawasan, introspeksi diri, memperbaiki diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan penyimpangan, sehingga dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat,” tukasnya.

Kapolres juga berharap, seluruh anggota Polres Metro Tangerang Kota khususnya untuk melaksanakan tugas dan kinerja dengan baik.

“Lindungi, Ayomi, dan Layani masyarakat dengan baik. Teruslah bekerja sebagai pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat supaya kedepan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat dan akan lebih baik lagi,” pungkasnya. (Gusnur)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Kasus Corona Kembali Melonjak, Polrestro Tangerang Kota Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Jalan-Jalan Utama

KEPOLISIAN

Sambut Hut ke-73 Polda Metro Jaya Gelar Acara Khotmil Qur’an

KEPOLISIAN

Berkelanjutan, Polsek Curug Adakan Kegiatan Gerai Vaksinasi Mobile Sasar Lansia

KEPOLISIAN

Pos PAM Rest Area KM 13 Pinang, Polres Metro Tangerang Kota Patroli Gunakan Sepeda

KEPOLISIAN

Ngopi Kamtibmas, Warga Sepatan Sampaikan Aspirasi Soal Geng Motor dan Tawuran

KEPOLISIAN

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Upacara Pelantikan Bintara Polri tahun 2022 di SPN Lido

KEPOLISIAN

Polsek Curug Gelar Apel Strong Point “Operasi Cipta Kondisi” di Empat Lokasi Perbatasan

KEPOLISIAN

Viral Ribuan KIP dilapak Rongsok, Ini Penjelasan Kapolres Lebak