Home / Kota Tangerang

Senin, 20 Januari 2025 - 13:20 WIB

Diduga Belum Kantongi PBG, Pemkot Tangerang Diminta Hentikan Pembangunan Playground Tanpa Izin

Foto: Pembangunan Playground Diduga Tanpa Izin di Pinang.

Foto: Pembangunan Playground Diduga Tanpa Izin di Pinang.

SEKILASBANTEN.COM, Kota Tangerang – Nekat. meski belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun pekerjaan proyek Playground (wahana bermain anak.

red) di Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tetap dilaksanakan.

Meski melanggar kerena tanpa izin, tapi pembangunan di lokasi itu seolah tidak tersentuh petugas penegak peraturan daerah (Perda) alias Satpol PP.

Pantauan wartawan di lokasi, tampak para pekerja sedang membuat pondasi dan menurunkan barang barang material.

Menurut narasumber, Rudi, diketahui kegiatan pembangunan playground di tempat itu sudah berlangsung sejak awal tahun 2025 lalu. Sayangnya menurut dia, proyek seluas ribuan meter itu belum memiliki izin dari Pemkot Tangerang.

“Kok bisa ya, belum ada izin tapi sudah dibangun. Apalagi ini kan wahana bermain dan ada kolam renangnya. Harus safety lah, jangan asal bangun saja.Itu tidak ada kajian teknisnya karena PBG nya belum terbit,” ujarnya Senin, (23/1/2025).

Baca Juga  BAPER Kota Tangerang Gelar Konsolidasi Jaringan Akar Rumput bersama Generasi Z 

Atas dasar itu, Rudi berharap petugas Satpol PP Kota Tangerang dapat melakukan tindakan penertiban atas pembangunan playground yang melanggar Perda tersebut.

Sementara saat disambangi wartawan, pelaksana peroyek dan para pekerja di lokasi itu enggan memberikan keterangan.

Pelaksanaan kegiatan proyek wahana bermain anak itu diduga melanggar Perda Kota Tangerang nomor 3 tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung,
Perda nomor 6 tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang, Perda nomor 7 tahun 2018 Tentang Ketentraman Ketertiban
Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda nomor 11 tahun 2021 Tentang Retribusi.

Perizinan PBG juga diatur dalam PP 16 tahun 2021 dan UU Cipta Kerja.
Penerbitan PBG ini dimaksudkan sebgaai kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standar teknis.

Sebaliknya jika pembangunan itu tidak dilengkapi dengan penerbitan PBG, maka sangat berpotensi terjadinya kecelakaan dan melanggar hukum.

Baca Juga  Gas di Pabrik Es Koang Jaya Bocor, Ribuan Warga di 3 RW Dievakuasi

Berdasarkan Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.

PBG diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Tangerang.

Selain melanggar Perda dan sanksi administarif (Tipiring .red), Pemkot Tangerang melalui Satpol PP harus segera melakukan penertiban dengan menghentikan dan membatasi kegiatan pekerjaan proyek ilegal tersebut.

Sanksi lainnya yaitu pidana dan denda apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung. (Red/lla)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Ditengah Pandemi, Jokowi Rampung Bangun 17 Bendungan dan Ratusan KM Jalan Tol

Kota Tangerang

Pemkot Siap Distribusikan Bantuan Beras untuk 85.798 Ribu KPM

Kota Tangerang

Dukung Galang RTHB, Maryono Tegaskan Komitmen Tangerang Bangun Kota Sehat

Kota Tangerang

Dinas PUPR Kota Tagerang Lakukan Langkah Preventif Pengendalian Banjir

Kota Tangerang

Gandeng PT JWM, Otong Kosasih Bagikan Bansos ke Puluhan Anak Yatim dan Dhuafa di Neglasari

Kota Tangerang

RW 06 Taman Cibodas Gelar Puncak Acara HUT RI ke-81 di Balai Warga

Kota Tangerang

Bocah Mengidap Atresia Billier, Luput dari Perhatian Pemerintah Kota Tangerang

Kota Tangerang

Rangkaian Pilkada Kota Tangerang,  Sachrudin-Maryono Jalani MCU di RSUP dr. Sitanala