SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Sebuah tempat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Anyelir di Perum Griya Kencana I, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang ditutup lantaran belum membayar iuran sebesar Rp750 ribu kepihak Rukun Warga.
Akibat peneutupan itu, sebanyak 25 siswa siswi PAUD tersebut harus menunda kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dan memindahkan aktivitas belajar mengajarnya di gazebo berukurab sekitar 2×3 meter.
Salasatu tenaga pendidik PAUD Anyelir Aini menegaskan bahwa, bahwa uang sebesar Rp750 ribu itu untuk kas RW.
“Tapi kan engga segitunya juga, ini kan rakyatnya dia (RW Maman Abdul Karim, red) juga seharusnya dibantu bukan dibebani,” kata Aini, Kamis (18/11/2021).
Ia juga menjelaskan, PAUD Anyelir sudah memiliki izin dan sudah berdiri sejak zaman Walikota Tangerang, Wahidin Halim.
“Program ini kan masuk program pemerintah, ini kan dulu izinnya lewat pak Walikota WH. Sampai beliau jadi Gubernur mengizinkan posyandu dipake kegiatan PAUD. Tapi setelah ada pemilihan RW dia ini sudah engga mendukung malah sebaliknya,” ujarnya.
Ia menambahkan Ketua RW 04 meminta uang sebesar itu langsung berbicara melalui pesan singkat Whatsapp, dan ia berharap anak didiknya dapat belajar seperti sedia kala.
“Harapannya sih tidak banyak, pengennya kita itu bisa terfasilitasi anak didik kita di sini yang memang dari dulu sudah kita tempati bisa digunakan kembali untuk mendidik anak-anak kita, kan engga nyari materi di sini kerja sosial,” ungkapnya.
Sementara Kabid PAUD pada Disdik Kota Tangerang Hedriyanto mengatakan, pengurus PAUD Anyelir di Perum Griya Kencana I seperti ada konflik internal dengan pihak RW.
“Itu seperti ada konflik internal antara kedua belah pihak, besok jam 8 pagi akan diselesaikan oleh pihak wilayah di Kantor Kelurahan Pedurenan,” ujar Kabid yang akrab disapa Hendri saat dihubungi wartawan.
Ia menambahkan, bahwa PAUD itu telah memiliki izin sejak tahun 2013 dan diperbolehkan oleh pemerintah untuk menggunakan pasos fasum tersebut.
“Sejak tahun 2013 sudah ada izinnya dan diperbolehkan oleh pemerintah, karena itu kan bentukan lembaga pengurus Posyandu,” tandas Hendri. (Gn/Put)