Home / PENDIDIKAN

Senin, 18 Juli 2022 - 10:35 WIB

Pelaksanaan PPDB di SMKN 8 Kabupaten Tangerang  Sudah Sesuai Juknis

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG –Pekan lalu beberap kru awak media mengunjungi SMKN 8 Kabupaten Tangerang yang beralamat di Jalan Raya Daru Km 1,5 untuk memastikan proses PPDB yang dilakukan berjalan dengan baik dan sesuai Juknis.

Kepada awak kru awak media panitia PPDB menjelaskan, bahwa proses pelaksanaan PPDB yang dilakukan mulai dari Sosialisasi, Pendaftaran secara online, test yang dilakukan serta pengumuman hasil Test berjalan lancar dan baik.

Sesuai dengan Juknis yang diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, pihak sekolah sangat menerapkan prosedur yang ketat mengenai hal tersebut.

Hal ini untuk menghindari terjadinya praktik-praktik kecurangan yg terjadi selama proses PPDB. Salah satu hal yang dilakukan untuk menjaga Marwah dari kegiatan ini adalah bahwa seluruh warga sekolah baik Kepala sekolah, guru, karyawan dan panitia menandatangani Pakta Integritas untuk bersih dalam kegiatan PPDB tahun 2022/2023.

Baca Juga  Antisipasi Sejak Dini, Sekolah Triguna Utama Ciputat Adakan Rapid Test

Eko Saptini Spd Mpd selaku Kepala Sekolah sangat berharap semua proses yang dilakukan bersih sehingga Output yang dihasilkan akan berkualitas.

“Proses seleksi PPDB tahun ini menggunakan pola Perengkingan atau Passing Grade di tiap jurusannya, dimana akan berbeda-beda passing grade antara jurusan satu dengan jurusan yang lainnya. Sesuai dengan nilai dan banyak peminat pendaftar di jurusan tersebut,” tuturnya.

Hasil dari seleksi berupa pengolahan Nilai raport dan test potensi akademik menjadi acuan panitia dalam merekap data. Dan setelah di rekap maka hasilnya diinformasikan melalui website sekolah.

Panitia juga menjelaskan apabila di temukan kuota yang tidak terpenuhi maka akan diisi oleh passing grade yang ada di bawahnya.

Baca Juga  Dispendik Kota Tangerang Bersama Siswa SD Menggelar Aksi Pelajar Pancasila

Namun masih ada saja ditemukan oknum yang mengatasnamakan organisasi tertentu atau ormas tertentu berusaha untuk memasukan calon siswa titipannya padahal secara passing grade tidak lolos seleksi.

“Hal seperti ini dengan tegas panitia menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat dibenarkan bahkan di akomodir,” kata Panitia.

“Pesan kami (Media-Red) untuk selalu menjaga proses ini, karena ini merupakan suatu langkah kecil untuk mencetak siswa-siswi yang unggul dan berprestasi,” tutupnya.(Red/Eko)

Share :

Baca Juga

PENDIDIKAN

SDN Kunciran 7 Diduga Lakukan Pungli, Kegiatan Pensi Siswa Diminta Rp35 Ribu

PENDIDIKAN

Kreatifitas kampus, UMT Gelar Festival Hukum Pidana

PENDIDIKAN

Orang Tua Siswa Demo di SMAN 3 Kabupaten Tangerang Lantaran Anaknya Tak Diterima Sekolah

PENDIDIKAN

Mahasiswa Fakultas Hukum Unpam Sosialisasikan Perlindungan Hukum bagi Anak Disabilitas di SKH IT YARFIN

NASIONAL

Cara Mengatasi NIK Bermasalah Saat Daftar Sekolah Kedinasan

Kabupaten Tangerang

Terkait Vidio Viral Siswa-siswi SMA Negeri 13 Kabupaten Tangerang Belajar Tak Pakai Bangku, Ini Kata Wakil Kepsek Bidang Kurikulum

PENDIDIKAN

Tersebar Berita Pungli di Sekolah, Wali Murid SDN Tangerang 14 Angkat Bicara

PENDIDIKAN

Disdik Kabupaten Tangerang Gelar Pentas PAI dan Lomba Seni Tingkat SMP