Home / Kota Tangerang

Rabu, 30 September 2026 - 14:34 WIB

GIAS Soroti Akses Jembatan RS Sari Asih Karawaci yang Diduga Melintas di Atas Saluran Air Besar

Lokasi Bangunan RS Sariasih di Atas Saluran Air.

Lokasi Bangunan RS Sariasih di Atas Saluran Air.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Keberadaan konstruksi akses jembatan penghubung menuju ruang operasi Rumah Sakit Sari Asih Karawaci, Kota Tangerang, yang diduga melintas di atas saluran drinase besar (mirip sungai) menjadi sorotan.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS) Kota Tangerang meminta Pemerintah Kota Tangerang dan instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan lapangan serta membuka transparansi legalitas konstruksi tersebut.

Ketua DPD LSM GIAS Kota Tangerang, Ajis Pramuji, mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar perizinan akses jembatan yang disebut sebagai jalur menuju ruang operasi tersebut. Jika benar melintas di atas badan sungai, maka harus ada kejelasan terkait status perizinan pemanfaatan ruang sungai.

“Kami mempertanyakan dasar perizinan akses jembatan yang disebut menuju ruang operasi tersebut. Jika benar konstruksinya melintas di atas aliran Kali Besar, pemerintah harus menjelaskan kepada publik bagaimana status badan sungainya, perizinan bangunannya, dan apakah terdapat persetujuan teknis dari instansi yang berwenang,” ujar Ajis, Selasa (30/09/2026).

Minta Dokumen PBG, SLF, dan Tata Ruang Dibuka

GIAS meminta pemeriksaan yang dilakukan mencakup dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terdahulu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kesesuaian tata ruang, batas badan dan sempadan sungai, serta persetujuan teknis terkait pemanfaatan ruang sungai apabila dipersyaratkan.

Baca Juga  Pakai Sarung, Wali Kota Bersama Ribuan Masyarakat Jalan Santai

Menurut Ajis, keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan tidak serta merta menghilangkan kewajiban untuk mematuhi ketentuan tata ruang, bangunan gedung, dan perlindungan fungsi sungai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai aturan diterapkan tegas kepada masyarakat kecil, tetapi menjadi longgar ketika berhadapan dengan bangunan besar. Kalau legal, buka dokumennya. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ajis menegaskan, pengelolaan sungai antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, selain ketentuan penataan ruang, bangunan gedung, lingkungan hidup, serta peraturan daerah yang berlaku di Kota Tangerang.

Soroti Dugaan Keterkaitan Aset Mantan Wali Kota

Dalam pernyataannya, GIAS juga menyinggung informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterkaitan kepemilikan aset RS Sari Asih Karawaci dengan mantan Wali Kota Tangerang. Namun, GIAS menegaskan informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan tidak boleh dijadikan kesimpulan tanpa bukti yang sah.

Baca Juga  Dari Tangerang ke Panggung Global: Arief Wismansyah Bicara Bisnis Berkelanjutan Berbasis Nilai

“Kami tidak sedang memvonis. Kami meminta pembuktian. Ukur titiknya, buka dokumennya dan jelaskan kepada masyarakat. Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun,” kata Ajis.

Untuk itu, GIAS meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Balai atau instansi pengelola sungai yang berwenang untuk turun bersama melakukan pengukuran dan mencocokkan kondisi fisik konstruksi dengan dokumen perizinannya.

Hingga berita ini ditayangkan, dugaan bahwa konstruksi akses jembatan tersebut melanggar ketentuan badan atau sempadan sungai belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum. Diperlukan pemeriksaan dan verifikasi resmi dari instansi berwenang.

Sekilas Banten membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen RS Sari Asih Karawaci, Pemerintah Kota Tangerang, pihak yang dikaitkan dengan kepemilikan aset, serta instansi terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Buka Diskusi Publik, Pj Spill Arah Pembangunan Kota kepada Para Bacawalkot Tangerang

Kota Tangerang

Sukses Layani Lebih 40 Juta Penumpang, Bandara Soekarno-Hatta Raih Airport Service Quality Award sebagai Bandara Terbaik Asia Pasifik

Kota Tangerang

KemenPUPR Apresiasi Kerjasama Penyediaan Air bersih Perumda Tirta Benteng

Kota Tangerang

Diwarnai Rasa Haru, Wali dan Wakil Pamitan ke Pegawai di Akhir Masa Jabatanya

Kota Tangerang

Rangkaian Pilkada Kota Tangerang,  Sachrudin-Maryono Jalani MCU di RSUP dr. Sitanala

Kota Tangerang

Persiapan pelantikan Sachrudin, Tidak Ada Paslon Lagi Mari Bergandengan Tangan

Kota Tangerang

Wali Kota Ingatkan Dampak Covid-19 Terhadap Aspek Ekonomi di Kota Tangerang

Kota Tangerang

MTQ Banten Dimulai, Pj : Percaya Diri dan Raih Prestasi Tertinggi