Home / KEPOLISIAN

Jumat, 13 Mei 2022 - 12:28 WIB

Cegah Kenakalan Remaja, Polrestro Tangerang Kota Gelar Rapat Kordinasi dengan Pihak Sekolah

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — 24 Kepala sekolah SMA, SMP sederajat dipanggil untuk hadir dan membuat Pakta Integritas bersama Polrestro Tangerang Kota dalam rangka pencegahan pelibatan pelajar dalam aksi demonstrasi dan aksi kenakalan remaja lainnya yang mengarah ke kejahatan.

Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Bambang Y Salamun menjelaskan dari 24 Kepala sekolah yang diundang terdiri dari 12 kepala sekola SMK, 4 SMA, 1 Madrasah Aliyah, 5 SMP, 1 Madrasah Tsanawiyah dan 1 Pondok Pesantren.

Bambang juga menyampaikan bahwa Polres Metro Tangerang Kota memiliki database pelajar-pelajar yang diamankan saat akan melakukan demonstrasi ke Jakarta dan pelajar yang ditangkap karena akan, pada saat atau setelah melakukan tawuran antar pelajar.

“Dari hasil analisa database yang ada kemudian kami undang 24 sekolah tersebut, sekolah yang dipanggil adalah sekolah yang paling banyak pelajar yang diamankan mau demo ataupun yang sering melakukan tawuran” Ujar AKBP Bambang.

Baca Juga  Operasi Yustisi Upaya Polsek Curug Dalam Pencegahan Covid-19

Agenda demontrasi besar mulai dari penolakan RUU KUHP, omnibus law, demo buruh dan mahasiswa sering melibatkan pelajar SMA sederajat bahkan pernah diamankan 1 orang pelajar sekolah dasar yang akan ikut demo di Jakarta.

“Setiap ada agenda demonstrasi besar di Jakarta, Polres Metro Tangerang Kota selalu melakukan penyekatan akses dari Tangerang ke Jakarta. Anak-anak pelajar yang akan berangkat ke Jakarta kami amankan di Polres, dilakukan identifikasi dan pendataan sehingga kami punya database asal sekolah dan nama-nama pelajar yang sering ikut demo sejak tahun 2019 hingga saat ini. Kami masih melakukan analisa mendalam untuk bisa mengetahui penggerak pelajar-pelajar ini.” Tambah AKBP Bambang.

Baca Juga  PAM Takbir dan Sholat Idul Fitri, Polsek Jatiuwung Kerahkan 50 Personil Gabungan

AKBP Bambang juga menjelaskan bahwa di dalam UU 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengamantkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, dilarang direkrut atau diperalat untuk kepentingan lainnya.

“Ini adalah bentuk ikhtiar preemtif kami Polrestro Tangkot untuk menjaga anak-anak pelajar dari situasi yang memiliki resiko tinggi terhadap keamanan dan keselamatan mereka.” Tutup AKBP Bambang. (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Nyok Kita Booster di Polsek Curug Ajak Masyarakat Untuk Vaksin

KEPOLISIAN

Dirikan 8 Pos Pantau, Petugas Gabungan Tindak Tegas Truk Langgar Jam Operasional di Tangerang

KEPOLISIAN

Jalan Licin, Anggota Lantas Polsek Benda Bantu Warga Dorong Motor

KEPOLISIAN

Antisipasi Kemacetan, Kanit Lantas Polsek Karawaci Laksanakan Gatur Lalin

KEPOLISIAN

Kapolri Minta Bhabinkamtibmas Jadi Problem Solving Masyarakat

KEPOLISIAN

Perkuat Program ‘Jaga Jakarta’, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Pelatihan Fungsi Dalmas

KEPOLISIAN

Bhabinkamtibmas Polsek Curug Hadiri Pembukaan MTQ dan Qosidah Ke‑XIII Tingkat Kecamatan di Sukabakti

KEPOLISIAN

122 Personel Polres Metro Tangerang Kota Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres