Home / Kota Tangerang

Rabu, 8 November 2023 - 13:11 WIB

Diduga Tak Berizin, Satpol PP Diminta Tertibkan Bangunan Mini Soccer di Neglasari

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG  – Meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan sarana olah raga (mini soccer) yang berlokasi di RT 01 RW02, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, tetap dilaksankan.

Saat di konfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja, Yogi mengatakan kalau adminstrasi izin pembangunan Lapangan mini soccer itu sedang diproses.

“Disini lapangan mini soccer. Baru tiga minggu, izin sedang proses. Online,” katanya singkat.

Sementara dalam pantauan wartawan di lokasi, Selasa (7/11/2023) siang, tampak para pekerja sedang mengerjakan baham bangunan dan terlihat tiang bangunan sudah berdiri di area tersebut.

Saat di konfirmasi petugas Satpol PP Kota Tangerang, Bidang Penegakan Hukum dan Undang Undang yang tak mau disebutkan namanya mengaku telah memanggil pemilik. Namun dia berdalih belum mengetahui secara rinci terkait adminstrasi izin lapangan mini soccer itu.
“Ya, sudah dipanggil. Hari kamis, tapi saya tidak tau berita acaranya,” ujarnya.

Baca Juga  Walikota Minta, Tahun Ini Pembangunan Kantor MUI di Setiap Kecamatan Harus Tuntas

Koordinator Forum Aliansi Aktivis Tangerang (ForTang), Muhamad Taher, mengatakan kalau PBG itu mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keamdalan dan desain prototipe.
Syarat dan wajib dilaporkan harus di persiapkan, dan sanksi yang ada harus dihindari. Bukan sebaliknya mencari sanksi.

Masih kata Taher, bahwa kehadiran PBG diharapkan bisa menjadi aturan perijinan yang mewujudkan bangunan yang aman, nyaman, dan ramah sesuai peruntukan tata ruang.

“Yang melanggar harus di berikan sanksi, karena selain aturan undnag undang kita juga punya aturan Perda
.Fungsi dan peruntukannya juga harus sesuai dengan tata ruang wilayah. Kalau sudah dibangun tapi tidak sesuai tata ruang,, itu nanti kan jadi bermasalah” tegasnya.

Baca Juga  Sosialisasi Kenaikan Pangkat, Arief Minta ASN Lebih Profesional dan Konsisten

Diketahui, bahwa kewajiban setiap orang atau badan/perusahaan yang akan mendirikan bangunan harus memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. (teng/red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

H-1 Pilkada Serentak, Forkopimda Bersama Penyelenggara Pemilu Lakukan Patroli Cipta Kondisi dan Musnahkan Sisa Surat Suara

Kota Tangerang

Saung Pajajar 5 dan Media Independen Nusantara Sebar Ratusan Takjil di Pinang

Kota Tangerang

Turab Batu Dinding Tol Jor Alam Sutera-Bandara Longsor

Kota Tangerang

Bagikan Daging Kurban, Forwat Ucapkan Terimakasih kepada Donatur

Kota Tangerang

Jadi Pemicu Kejahatan, Polisi, BPOM, Dinkes dan Satpol PP Razia Toko Penjual Obat Keras di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Kesbangpol Kota Tangerang Gelar Kopi Ormas

Kota Tangerang

Bersama Pokja WHTR, KPU Kota Tangerang Ajak Warga Sukseskan Hari Pencoblosan 27 November 2024

Kota Tangerang

Arief Pantau Hari Pertama Pelaksanaan PPDB Tingkat SMP