SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Sepuluh personel Polsek Curug Polres Tangerang Selatan kembali melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diwilayah hukumnya ditengah pandemi covid-19. Rabu (25/8/2021) pagi.
Hal tersebut dikatakan Kapolsek Curug AKP Agung Nugroho Operasi Yustisi ini bertujuan untuk pendisiplinan Protokol Kesehatan dan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, dengan sasaran lokasi kegiatan titik keramaian.
Ia juga menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan berupa pembagian masker, memberikan teguran lisan, tindakan fisik hingga sanksi sosial.
Yang menjadi salah satu penyebab melonjaknya kasus positif Covid-19 adalah karena protokol kesehatan tidak dilaksanakan dengan baik, terutama dalam menggunakan masker dan menjaga jarak.
“Sudah sepatutnya, disiplin menerapkan protokol kesehatan harus menjadi bagian dari kebutuhan hidup kita, tanpa perlu diawasi dan diingatkan,” kata AKP Agung Nugroho.
Untuk itu ia menghimbau, agar masyarakat selaku taat protokol kesehatan.
“Gunakan masker saat sedang beraktifitas diluar rumah, jaga jarak jangan berkerumun, selalu cuci tangan pakai sabun,” pungkas Agung.
Adapun pelaksanaan kegiatan operasi itu berlangsung di Jalan Kampung Nagrog, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang. (Hanapi)