SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Anggota polisi dari Polsek Curug Polres Tangerang Selatan menggelar Operasi yustisi dan Pembatasan Mobilitas dalam rangka PPKM Level 4 di depan Pos Terpadu Kelurahan Binong Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dipimpin Panit Reskrim Polsek Curug Iptu H. M.Sobri , SH., Senin (26/7/2021) pagi.
Dalam operasi yustisi tersebut petugas mengimbau sekaligus memberikan masker kepada pengendara untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan masker dua lapis guna mengantisipasi paparan virus Covid-19.
Panit Reskrim Polsek Curug Iptu H. M.Sobri menjelaskan, jumlah masker yang dibagikan kepada masyarakat sebanyak 50 Pcs.
Dikatakan lagi para pengguna Jalan/ Warga masyarakat yang tidak memakai masker selanjutnya oleh Petugas diberikan masker untuk selalu digunakan dalam aktifitas sehari-hari dan dihimbau agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
“Dalam rangka PPKM Level 4 Dilanjutkan Pembagian Masker Protokol Kesehatan Covid-19 tahun 2021 akan terus kami lakukan diwilayah hukum polsek curug, guna menekan angka penyebaran Covid-19,” tutupnya. (Hanapi)
























