Home / NASIONAL

Senin, 13 Juni 2022 - 16:55 WIB

Instansi Pemerintah Diminta Cermati Panduan Penyampaian PMPRB

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA– Rentang waktu penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) tahun 2022 segera berakhir. Instansi pemerintah diminta menyampaikan lembar kerja evaluasi (LKE) reformasi birokrasi (RB) dengan memperhatikan panduan yang tertuang pada pada Surat Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan No. B/564/RB.06/2022 tentang Mekanisme Penyampaian Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) tahun 2022, secepatnya.

“Dalam surat tersebut, telah mencantumkan hal-hal yang harus diperhatikan, seperti menyertakan tautan bukti dukung saat mengirimkan _soft copy_ LKE melalui bit.ly/SubmitPMPRB2022,” jelas Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Agus Uji Hantara, di Jakarta, Senin (13/06).

Agus Uji menjelaskan bahwa LKE RB manual yang disampaikan merupakan LKE instansi yang di dalamnya merupakan gabungan pusat dan unit, sehingga unit kerja tidak perlu menyampaikan LKE secara terpisah. Hal tersebut harus menjadi perhatian karena apabila LKE yang disampaikan pada Kementerian PANRB hanya unit kerja saja ataupun pusat saja, akan menyebabkan Tim Penilai Nasional (TPN) kesulitan untuk mendapatkan gambaran dan kondisi pelaksanaan reformasi birokrasi secara utuh pada tingkat instansi pemerintah maupun unit kerja.

Baca Juga  Menteri Tjahjo Dorong Kementerian/Lembaga Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

Instansi pemerintah juga diminta melakukan penguatan reviu berjenjang mulai dari asesor hingga Ketua RB Instansi Pemerintah. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kualitas dan memastikan LKE telah diisi sesuai dengan kondisi terkini di lapangan.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa penyampaian PMPRB tahun 2022 tidak dilakukan lewat aplikasi PMPRB Online seperti tahun-tahun sebelumnya, karena aplikasi tersebut sedang dalam tahap pengembangan. Bagi instansi pemerintah yang telah memiliki aplikasi/sistem informasi pelaksanaan reformasi birokrasi internal juga dapat menyampaikan alamat aplikasi/sistem informasi disertai dengan _user id_ dan _password_ yang dapat diakses oleh Kementerian PANRB melalui bit.ly/SubmitPMPRB2022.

“Bagi instansi pemerintah yang menyampaikan akses aplikasi PMPRB mandiri, mohon dipastikan akses yang diberikan kepada TPN dapat mengakses LKE baik pada level pusat maupun level unit,” tegas Agus Uji.

Agus Uji juga menjelaskan hal lain yang harus dicermati adalah lampiran surat penyampaian PMPRB yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah. Pada surat penyampaian PMPRB tersebut harus terdapat pernyataan bahwa proses PMPRB telah direviu oleh Inspektur Jenderal/Inspektur Utama/Inspektur Daerah/Inspektur. Format surat yang perlu dilampirkan serta _soft copy_ LKE dapat diunduh pada bit.ly/CloudPMPRB-2022.

Baca Juga  Resmi Launching, SATRIA Jadi Solusi Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Siber

Instansi pemerintah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penyampaian PMPRB dapat menghubungi _call center_ PMPRB melalui nomor 0812-8009-5555 pada hari dan jam kerja. Pertanyaan lanjutan seputar penyampaian PMPRB juga dapat diajukan lewat surat elektronik dengan alamat pmprb.nasional@gmail.com.

Kementerian PANRB tidak menerima penyampaian PMPRB secara langsung ataupun dalam bentuk _hard copy_, sehingga instansi pemerintah tidak dianjurkan melakukan perjalanan dinas untuk menyampaikan PMPRB ke Kementerian PANRB. Batas waktu penyampaian PMPRB tahun ini adalah 15 Juni 2022.  (RED/HUMAS MENPANRB)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Menkominfo Menyesalkan Maraknya Infodemi di Masyarakat dan Menginstruksikan Semua Platform Media Sosial untuk Sigap Mencegah Penyebarannya

NASIONAL

Gelar Diklat Jurnalistik, Media Online NasionalNews.id Kupas Pers dalam Literasi Cyber Society

NASIONAL

Menteri Tjahjo Kumolo Akan Serahkan Hasil Evaluasi Pelayanan Publik

NASIONAL

Syukuran SMSI atas Penghargaan MURI Sudah Siap

NASIONAL

Upaya Pencegahan Korupsi di Tubuh Birokrasi

NASIONAL

Asthara Skyfront City Resmi Diluncurkan, 1,100 Hektar Kawasan Hunian Terintegrasi dengan Bandara Soetta

NASIONAL

Membangun Pertumbuhan Ekonomi Lewat Mal Pelayanan

NASIONAL

Pers dan Refleksi Kemerdekaan, Catatan Hendry Ch Bangun