Home / BANTEN

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:04 WIB

Kerjasama Dengan Beberapa Perusahaan di Tangerang, Outsourcing PT Prabhu Diduga Melanggar Aturan Pemerintah

Foto Ilustrasi Karyawan.

Foto Ilustrasi Karyawan.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Perusahaan Outsourcing PT Perkasa Abdi Bhuana (PAB) yang memperjakan ratusan karyawanya di beberapa perusahaan di wilayah Tangerang diduga melakukan beberapa pelanggaran terkait UU Cipta kerja.

Pasalnya, hak-hak karyawan yang seharusnya dipenuhi sesuai dengan aturan undang-undang tak satupun direalisasikan pihak PT PAB.

Dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui Sekilasbanten.com pada Senin (7/7/2025) mengatakan, ada dugaan PT Prabu tidak melakukan pelanggaran sistem perjanjin kontrak kerja tidak jelas karena tidak ada perjanjian berupa PKWT atau PKWTT atau PHL.

“Kalau kontrak kerja PHL, Minos atau Mandis tidak memenuhi syarat untuk boleh dilakukan kontrak PHL karena karyawan sudah kerja lebih dari 3 bulan,” ujarnya.

Baca Juga  Kontingen Badminton Lapas Rangkasbitung Tembus Semifinal Kakanwil Banten Cup

Menurut dia, ada dugaan outsourcing PT Prabhu juga tidak melaporkan perjanjian kerja ke Disnaker, sehingga patut di curigai adanya pelarangan UU ketenagakerjaan.

“Terkait hal diatas kita mempertanyakan pembinaan WASNAKER kepada perusahaan yang bekerjasama dengan PT Prabhu sudah sejauh mana melakukan pembinaan untuk menjalankan amanat Undang undang. Kita mendorong pihak WASNAKER melakukan pemeriksa dugaan tersebut,” tukasnya.

Selain itu, juga ada dugaan karyawan PT Prabhu yang dipekerjakan Perusahaan Perusahaan tersebut hanya diberi upah dibawah minimun.

“Padahal menurut peraturan undang undang sudah jelas. Jika ada pelanggaran terkait gaji yang jauh dibawah minimum Direktur dapat dipenjara,” pungkasnya.

Baca Juga  Resmikan Rumah Ibadah di Kepri, Kapolri: Bagian Etalase Kerukunan dan Toleransi Beragama

Sementara, saat tim wartawan mendatangi satu perusahaan yang ada di Jalan Raya Industri Benua Indah, Kecamatan Karawaci dimana PT Prabu mempekerjakan karyawanya untuk menemui PIC nya belum bisa ditemui.

Bahkan saat dikonfirmasi melalui WhasApp sebanyak dua kali hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban dari yang bersangkutan.

“Bu Tika nya nggak masuk kerja Pak,” jawab Security kepada wartawan, Rabu
(7/7).      (Gn/Al)

 

Share :

Baca Juga

Kabupaten Serang

Perjanjian Kinerja Tahun 2025: Komitmen Jajaran Kanwil Ditjenpas Banten Hasilkan Kinerja Berkualitas dan Tepat Sasaran

BANTEN

10 Personil Polsek Curug Diterjunkan Pada Ops Yustisio dan Pembagian Masker

Pandeglang

Bahagianya Petani Cikeusik, Padinya Terselamatkan Berkat Pompanisasi

Lebak

Wujudkan Lapas Benar, Petugas dan WBP Lapas Rangkasbitung di Test Urine

BANTEN

Perkuat Kemitraan, Kajati Banten Silaturahmi ke Danrem 064/MY

Lebak

92,6 KENCANA FM Peduli, Berikan Bantuan 120 PAKET SEMBAKO kepada KAUM DUAFA SEKALIGUS SANTUNAN ANAK YATIM

BANTEN

Pemprov Banten Persiapkan Langkah Teknis Mudik Lebaran 2023

BANTEN

Polsek Curug Terus Kumpulkan Shodaqoh Dalam Rangka Qurban Barokah