SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang terus gencarkan proyek pembangunan infrastruktur disejumlah wilayah.
Salah satunya di Perumahan Dasana Indah RW 15, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa dua pengerjaan betonisasi jalan yang saat ini dikerjakan, Rabu (26/11/2025).
Pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur jalan itu, dinodai adanya bahan material bekas pakai seperti papan bagesting.
Padahal, didalam RAB itu ada untuk penyediaan papan bekisting.
Ketua DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Banten Usman Hadi menyebut, Aspek Hukum dan Standar Proyek : Dalam banyak proyek, terutama yang menggunakan anggaran pemerintah, terdapat spesifikasi teknis yang ketat mengenai material yang harus digunakan.
“Penggunaan material bekas yang tidak memenuhi standar dapat melanggar ketentuan kontrak dan spesifikasi teknis proyek,” ucapnya kepada media ini Rabu (26/11/2025).
Bukan hanya itu saja, Usman menyayangkan pihak Kontraktor tidak menampakkan papan informasi kegiatan pekerjaan.
“Padahal tinggal pasang saja sih kenapa takut untuk dipasang, selagi kalo pekerjaan sesuai teknis juknis dan RAB jadi kenapa harus diumpetin,” ungkap Usman.
Bahkan ia pun bingung amparan lantai dasar lapisan agregat dilokasi bercampur aduk.
“Bingung saya juga nyebutnya apa ini agregat bercampur debu atau pasir,” tukasnya.
Hingga berita ini dimuat pihak pengawas dari dinas terkait belum dapat dikonfirmasi lantaran tidak terlihat ada dilokasi. Para pekerja pun enggan memberikan informasi terkait pekerjaan konstruksi jalan tersebut. Bahkan pihak pelaksana tak terlihat dilokasi terkesan menghindar dari sorotan kamera media. (ris)





















