Home / Kota Tangerang

Senin, 11 April 2022 - 04:15 WIB

Lama Beroperasi, Diduga Ada Pabrik Produksi Miras di Kota Akhlakul Karimah

KoSEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Pabrik yang memproduksi minuman keras (Miras) di Kota Akhlakul Karimah diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pasalnya, saat Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan belasan ribu botol miras, Rabu (30/3/2022) lalu, salah satunya merek tersebut dari hasil kegiatan operasi yang digelar selama sebulan menjelang bulan suci Ramadan.

Lurah Periuk Jaya, M Aam Hamdani menjelaskan, bahwa perusahaan yang memproduksi Miras sudah sejak lama berdiri dan masih beroperasi di Jalan Aria Kemuning Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

“Masih produksi cuman berdasarkan pesanan, katanya untuk luar daerah kota Tangerang,” jelas Aam kepada wartawan melalui telepon selularnya, Kamis (7/4/2022).

Aan menerangkan, perusahaan tersebut bernama PT Cipta Rasa Sempurna yang memproduksi miras dengan merek Anggur Kolesom Cap Orang Tua dengan jumlah karyawan sekitar 90 orang.

Baca Juga  Tuntas Dibangun, Kaonang; Dalam Waktu Dekat Sirkuit Motocross Selapajang Kota Tangerang Siap Beroperasi

“PT Cipta Rasa Sempurna karyawannya sekitar 90 orang,” tutupnya.

Masih beroperasinya pabrik tersebut dibenarkan salah seorang Satuan Keamanan (Satpam) yang tidak disebutkan namanya menyatakan bahwa pabrik tersebut masih buka.

“Masih pak, masih beroperasi,” singkatnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengaku tidak mengetahui adanya pabrik Miras tersebut dan mengarahkan ke wartawan untuk konfirmasi ke Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang.

“Intinya begini, miras yang dimusnahkan hari ini merupakan penyakit masyarakat, pencegahan oleh pihak kepolisian kita apresiasi, adapun pabriknya ada di sini saya baru tau, malah saya baru tau coba tanya pa Asda,” pungkas Gatot sambil memanggil Asda I untuk menanyakan apakah ada perusahaan miras di Kota Tangerang.

Asda I Kota Tangerang, Rahmansyah menjelaskan, bahwa tidak ada pabrik miras Cap Orang Tua di Kota Tangerang , kalaupun ada Rahmansyah menduga tidak memiliki izin.

Baca Juga  Dihadiri Wakil Walikota, UMT Kota Tangerang Vaksinasi 1.200 Mahasiswa

“Untuk sementara saya ga tau juga, sebetulnya perusahaan itukan tercatat ada ngurus izin kemungkinan dia tidak berizin. kalau hal-hal yang begitu kalau yang berizin itu tercatat di kita, setahu saya tidak ada, kalau pun ada pasti itu ilegal,” ungkap Ramansyah kepada Nasional News usai pemusnahan Miras di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (30/3/2022) lalu.

Ramansyah menegaskan, akan menutup pabrik miras tersebut jika terbukti ada di Kota Tangerang.

“Ditutuplah, kita cek dulu kebenarannya, kita survei dulu surat-suratnya, baru kita ambil langkah hukum,” tandasnya. (red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Silaturahmi IKA PRITA, Sachrudin: Jaga Persahabatan dan Terus Berdaya untuk Sesama

Kota Tangerang

Hadiri Apel Gelar Pasukan, Maryono: 1.839 Personel Gabungan Siap Jaga Kondusivitas Malam Takbiran dan Idulfitri

Kota Tangerang

Bersama LPAI, PMII Dorong Penguatan Pendidikan Karakter Anak di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Samsat Cikokol Gelar Razia Pajak Kendaraan

Kota Tangerang

Dinsos Kota Tangerang Bekali 174 Mahasiswa Penerima Bansos Biaya Pendidikan Tahun 2026

Kota Tangerang

Saung Pajajar 5 dan Media Independen Nusantara Sebar Ratusan Takjil di Pinang

Kota Tangerang

Milad ke 3 Independen Nusantara, FSTP dan Saung Pajajar 5 Santuni 360 Anak Yatim Piatu

Kota Tangerang

Komplotan Pencuri Motor Roda Tiga Digulung Resmob Polres Metro Tangerang Kota