Home / Kota Tangerang

Senin, 11 April 2022 - 04:15 WIB

Lama Beroperasi, Diduga Ada Pabrik Produksi Miras di Kota Akhlakul Karimah

KoSEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Pabrik yang memproduksi minuman keras (Miras) di Kota Akhlakul Karimah diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pasalnya, saat Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan belasan ribu botol miras, Rabu (30/3/2022) lalu, salah satunya merek tersebut dari hasil kegiatan operasi yang digelar selama sebulan menjelang bulan suci Ramadan.

Lurah Periuk Jaya, M Aam Hamdani menjelaskan, bahwa perusahaan yang memproduksi Miras sudah sejak lama berdiri dan masih beroperasi di Jalan Aria Kemuning Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

“Masih produksi cuman berdasarkan pesanan, katanya untuk luar daerah kota Tangerang,” jelas Aam kepada wartawan melalui telepon selularnya, Kamis (7/4/2022).

Aan menerangkan, perusahaan tersebut bernama PT Cipta Rasa Sempurna yang memproduksi miras dengan merek Anggur Kolesom Cap Orang Tua dengan jumlah karyawan sekitar 90 orang.

Baca Juga  Hasil Rapat Pleno PWI KotaTangerang, R. Herwanto Terpilih Sebagai Plt Ketua PWI Kota Tangerang

“PT Cipta Rasa Sempurna karyawannya sekitar 90 orang,” tutupnya.

Masih beroperasinya pabrik tersebut dibenarkan salah seorang Satuan Keamanan (Satpam) yang tidak disebutkan namanya menyatakan bahwa pabrik tersebut masih buka.

“Masih pak, masih beroperasi,” singkatnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengaku tidak mengetahui adanya pabrik Miras tersebut dan mengarahkan ke wartawan untuk konfirmasi ke Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang.

“Intinya begini, miras yang dimusnahkan hari ini merupakan penyakit masyarakat, pencegahan oleh pihak kepolisian kita apresiasi, adapun pabriknya ada di sini saya baru tau, malah saya baru tau coba tanya pa Asda,” pungkas Gatot sambil memanggil Asda I untuk menanyakan apakah ada perusahaan miras di Kota Tangerang.

Asda I Kota Tangerang, Rahmansyah menjelaskan, bahwa tidak ada pabrik miras Cap Orang Tua di Kota Tangerang , kalaupun ada Rahmansyah menduga tidak memiliki izin.

Baca Juga  Pandemi Covid -19 Jadi Uji Kompetensi Kepala Daerah

“Untuk sementara saya ga tau juga, sebetulnya perusahaan itukan tercatat ada ngurus izin kemungkinan dia tidak berizin. kalau hal-hal yang begitu kalau yang berizin itu tercatat di kita, setahu saya tidak ada, kalau pun ada pasti itu ilegal,” ungkap Ramansyah kepada Nasional News usai pemusnahan Miras di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (30/3/2022) lalu.

Ramansyah menegaskan, akan menutup pabrik miras tersebut jika terbukti ada di Kota Tangerang.

“Ditutuplah, kita cek dulu kebenarannya, kita survei dulu surat-suratnya, baru kita ambil langkah hukum,” tandasnya. (red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Diskusi Publik di Tangerang, Aktivis Sesalkan Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI

Kota Tangerang

Idul Adha 1444 Hijriyah, Pokja WHTR Salurkan 120 Bungkus Daging Kurban

Kota Tangerang

Tahun 2021, Dinas PUPR Pemkot Tangerang Anggarkan 6,4 Milyar Bangun Jalan Taman Royal dan Irigasi Sipon

Kota Tangerang

DPRD Minta, Jika Izin Proyek Gudang PT Tiki Tidak Lengkap Harus di Stop

Kota Tangerang

Soal TPP Tenaga Kesehatan, Sekda : Kepwal Sudah Ada, Tinggal Menunggu Asesmen Kemendagri

Kota Tangerang

Bandel Saat PPKM, Pedagang Akan Didenda

Kota Tangerang

Bawaslu Kota Tangerang Gelar Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Kota Tangerang

Raker ke-8 Forwat Kota Tangerang, Andik Resmi Jabat Humas