Home / Kota Tangerang

Jumat, 24 April 2026 - 14:52 WIB

Lindungi Kepentingan Publik, Petugas Gabungan Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara Persuasif

Foto: Petugas Gabungan Saat Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara Persuasif.

Foto: Petugas Gabungan Saat Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara Persuasif.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG –Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya dalam melindungi kepentingan masyarakat luas melalui penertiban lahan yang telah memiliki dasar hukum yang sah.

Dalam hal ini, melakukan penertiban lahan eks SDN Rawa Bokor, Kecamatan Benda, yang terus dilakukan secara persuasif, oleh seluruh petugas gabungan Pemkot Tangerang, Jumat (24/4/26).

Kuasa Hukum Pemkot Tangerang Gading Simanjutak menjelaskan, langkah penertiban tersebut telah melalui proses panjang, mulai dari pemberian surat peringatan hingga fasilitasi audiensi dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

“Pemkot Tangerang juga telah memberikan tenggat waktu secara bertahap, yakni 7×24 jam, 3×24 jam, hingga 2×24 jam, sebelum akhirnya dilakukan tindakan penertiban di lapangan,” tutur pengacara GS Law Office.

Baca Juga  Lepas Jemaah Haji Kloter 41, Sekda : Jaga Kekompakan dan Kesehatan

“Negara hadir tidak hanya untuk melindungi, tetapi juga mengatur. Dalam hal ini, pemerintah telah memberikan ruang dan waktu yang cukup, termasuk memfasilitasi audiensi atas keberatan yang disampaikan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, dasar hukum penertiban merujuk pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak, serta didukung oleh kepemilikan Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 tanggal 24 Januari 2004 atas lahan seluas kurang lebih 1.580 meter persegi.

Selain itu, penertiban juga mengacu pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga  Tindak Lanjut Arahan Kemendagri, Wali Kota Tangerang Resmi Terbitkan Surat Edaran

“Terkait adanya pihak yang mengajukan keberatan, Pemkot Tangerang tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum,” katanya.

Menanggapi isu yang berkembang di lapangan, termasuk tudingan adanya tindakan di luar prosedur, Pemkot Tangerang memastikan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan secara terbuka, humanis, dan sesuai aturan yang berlaku.

Penertiban ini juga melibatkan pengamanan serta penggunaan alat berat guna mendukung proses pengosongan lahan, sebagai bagian dari upaya pengamanan aset milik pemerintah daerah. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Fadhlin Akbar: Kota Tangerang Potensi Investasi

Kota Tangerang

Meriahkan Acara Pondok Aren Berkibar, DLH Tangsel Turunkan Puluhan Pesapon Dari H-5

Kota Tangerang

Kaukus KPPI Provinsi Banten Edukasi Perempuan Kota Tangerang

Kota Tangerang

Sachrudin Minta Calon Tenaga Kesehatan Miliki Kemampuan Unggul

Kota Tangerang

Peringati HPSN, Dr. Nurdin : Wujudkan Kota Bersih dengan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Kota Tangerang

Komitmen Selesaikan Aset, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan dari KPK

Kota Tangerang

Suplai Air Bersih Terancam Berkurang, Arief Minta Pintu Air 10 Segera Diperbaiki

Kota Tangerang

Jalin Keakraban, Pokja WHTR Ikuti Trofeo SRD di Stadion Mini Cipondoh