SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Nekat memalsukan Surat Keterangan Dokter dua orang inisial SN dan AS terpaksa harus berususan dengan Polsek Benteng untuk dilakukan Isolasi Mandiri dan Tes Swab Lanjutan.
Kejadian tersebut terjadi pada
Rabu 19 Mei 2021 sekira Jam 17.00 Wib. di Jalan Pasar Anyar Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Dengan barang bukti 2 lembar Surat Palsu yang menerangkan Surat Keterangan hasil Rapid Test Antigen, 2 Unit Handphone dan
1 Unit Laptop.
Kapolsek Tangerang Kompol Yulies Andri Pratiwi, S.IK., ketika dijumpai menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika saksi RG sebagai Pegawai Kelurahan menghubungi SN yang diketahui terdata sebagai Warga yang melaksanakan Pulang Kampung (Mudik).
Saat itu kata Kapolsek, SN konfirmasi kepada RG bahwa sudah Kembali dari Pulang Kampung (Mudik) dari Pekalongan – Jawa tengah, selanjutnya RG meminta kepada SN surat hasil Swab Antigen. SN menjelaskan kepada RG bahwa dirinya sudah melaksanakan Rapid Test Antigen dengan Hasil Negatif.
“SN memberikan foto surat hasil Rapid Test Antigen miliknya yang dikeluarkan oleh salah satu klinik di Jakarta Selatan,” terangnya.
Namun, Lanjut Kapolsek, RG dan Bhabinkamtibmas tak percaya begitu saja kepada SN, setelah mendatangi kediaman SN untuk cek fisik Surat hasil Swab yang SN kirimkan ke petugas satgas kelurahan, setelah dicek ternyata tidak dapat menunjukan surat aslinya
“SN akhirnya mengaku bahwa dia tidak melakukan swab antigen dan surat hasil tersebut didapat SN dari AS yang ternyata diketahui bahwa surat tersebut adalah palsu hasil editan yang dibuat sendiri oleh pelaku AS,” kata Kapolsek.
Atas kejadin tersebut Satgas Cov-19 Polsek Tangerang bersama petugas medis mendatangi kediaman SN untuk melakukan tes Swab dirumahnya.
Kapolsek Tangerang Kompol Yulies Andri Pratiwi menghimbau, bagi warga yang pulang dari mudik dan belum melakukn tes Swab antigen secara mandri agar menghubungi satgas Covid Polsek Tangerang atau setidaknya Rt/Rw.
“Kami (Polsek Tangerang-red) menyediakan Tes Swab Antigen secara gratis. Hal ini kita dilakukan untuk mencegah penyebaran virus cov-19 dan untuk kesehatan bersama,” tandas Kapolsek.
Ia juga menegaskan, masyarakat jangan coba-coba memalsukn surat keterangan dokter hasil swab antigen. “Jangan sekali-kali memalsukan karena merupakan tindak pidana dan dikenai pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, sesuai dengan pasal 268 KUHP,” tegas Kapolsek.
(Caknur)