Dimana masalahnya? Pembangunan Gedung SMPN 34 Diduga Mangrak, Fungsi Pengawasan Dewan Dinilai Mandul – Sekilasbanten

Home / BANTEN

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:04 WIB

Pembangunan Gedung SMPN 34 Diduga Mangrak, Fungsi Pengawasan Dewan Dinilai Mandul

Foto: Ketua Formasi Tangerang, Ajis Pramuji.

Foto: Ketua Formasi Tangerang, Ajis Pramuji.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Pembangunan Gedung SMPN 34 Diduga Mangrak, Fungsi Pengawasan Dewan Dinilai Mandul dan tidak maksimal dalam melakukan tindakan.

Hal tersebut diungkap dan ditanggapi serius oleh ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) Ajis Pramuji.

Menurut dia, dalam pembangunan gedung SMPN 34 Pinang, Kota Tangerang Dinas Perumahan dan Pemukiman (PERKIM) Kota Tangerang telah Menunjuk PT Somba Hasbo untuk melaksanakan pembangunan dengan pagu anggaran sekitar 20 Milyar melalui APBD Tahun 2023 dan 2024 yang disetujui oleh DPRD Kota Tangerang.

“Saya heran dengan anggaran sebesar itu, pembangunan gedung SMPN 34 Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ternyata tidak selesai dikerjakan alias mangkrak,” ungkap Ajis kepada Sekilasbanten.com Via WhatsApp. Kamis (13/2/2025)

Lebih lanjut Ajis menjelaskan, bahwa buntut dari mangkraknya pembangunan gedung tersebut, Komisi IV DPRD Kota Tangerang telah melakukan sidak ke lokasi sekolah yang diduga telah ditinggal kabur oleh kontraktor PT Somba Hasbo.

Baca Juga  Terima Penghargaan dari KPK, Sachrudin; Terus Jaga Integritas dan Kualitas Pelayanan

Namun ia menilai DPRD Kota Tangerang lemah dalam melakukan pengawasan dan penindakan adanya dugaan gratifikasi atau main mata kepala Dinas Perkim dan Kontraktor yang melaksanakan pembangunan sekolah tersebut yang mangkrak karena anggarannya habis terpapas.

“Seharusnya Komisi IV DPRD Kota Tangerang jangan hanya melakukan sidak yang terkesan pencitraan, padahal tugas dan fungsi DPRD Kota Tangerang itu melakukan pengawasan dan budgeting, artinya anggota DPRD Kota Tangerang sangat lemah dan lambat dalam melakukan pengawasan. jika sudah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, harusnya libatkan aparat penegak hukum dan melakukan laporan secara resmi,” tandas Ajis.

Ajis Pramuji juga mengatakan, DPRD Kota Tangerang dapat menuntut kontraktor melalui gugatan perdata atas dasar wanprestasi di pengadilan negeri Kota Tangerang, jika perjanjian didasari dengan itikad buruk maka wanprestasi dapat masuk ke ranah hukum pidana penipuan.

Baca Juga  Kawal Pembangunan Daerah, Forwat Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025 di Pandeglang

Dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan bahwa tujuan penyelenggara jasa konstruksi adalah untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh,handal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas.

“Harusnya hal ini wajib dituntaskan ke ranah hukum karena sudah cacat dalam pelaksanaanya, bukan lagi untuk di anggarkan kembali tapi tuntaskan persoalannya barulah dewan bisa dibilang melakukan tugas dan fungsinya, jangan hanya diberikan sanksi administratif melainkan harus mengungkap dan mengusut tuntas,” Tegas Azis.

(Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Bersama Wali Kota Tangerang, Kadispora Lepas 109 Atlet FORNAS 2025 ke NTB

BANTEN

Motif Anak Membacok Ibu Kandung di Cengkareng Terkuak Marah Karena Ponsel Hilang

Pandeglang

Tanpa KTP dan KK Mempelai Pria, Diduga KUA Kecamatan Munjul Terbitkan Buku Nikah

BANTEN

Didaulat sebagai Narsum HTBS, Dr. Nurdin : Peran Kader, Ransel, Asmara, PPM, Bukti Atensi Pemkot Cegah TBC

BANTEN

Wahidin Halim Instruksikan Kepala Sekolah Menjadi Relawan Informasi Covid-19

BANTEN

Diduga Produksi Oli Palsu, Sebuah Pabrik Digerebek Polisi di Benda Tangerang

BANTEN

Kapolri Bersama KSBSI Dorong Percepatan Vaksinasi di Wilayah Banten

BANTEN

Semarakkan HUT RI ke-81, Banten Gelar Kirab Merah Putih di Kota Tangerang