SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Polresta Tangerang secara resmi meluncurkan sistem Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) full online melalui Aplikasi Super App Polri. Mulai November 2025, seluruh proses pendaftaran SKCK di wilayah hukum Polresta Tangerang wajib dilakukan secara digital.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi M. Indra Waspada, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan. “Masyarakat kini tidak lagi perlu mendaftar manual. Seluruh pengajuan SKCK dilakukan secara digital melalui aplikasi Super App Polri,” ujarnya.
Dengan sistem ini, pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung dalam bentuk digital, seperti foto Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah terakhir, dan pas foto berlatar merah. Proses registrasi, verifikasi, dan pembayaran Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan sepenuhnya secara online melalui rekening resmi BRI virtual account.
Kasat Intelkam Polresta Tangerang, Kompol R. Moch Sofian, menambahkan bahwa penerapan full online ini adalah langkah strategis Polri dalam mewujudkan pelayanan yang lebih modern dan akuntabel. “Melalui sistem ini, seluruh data pemohon SKCK terekam secara otomatis di pusat data Polri,” ungkapnya.
Polresta Tangerang tetap berkomitmen untuk membantu masyarakat yang kesulitan dengan menyediakan personel pelayanan di ruang SKCK untuk memberikan pendampingan teknis. “Kami tetap membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi warga agar tidak ada yang kesulitan,” tegas Kompol Sofian. (ris)























