Home / PEMERINTAHAN

Rabu, 4 Agustus 2021 - 15:26 WIB

PPKM Level 4 Diperpanjang, ASN Sektor Non-Esensial Tetap WFH Secara Penuh

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Aparatur sipil negara (ASN) pada sektor non-esensial di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tetap melakukan work from home (WFH) seratus persen, selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021.

Selama masa perpanjangan ini, sistem kerja ASN tetap berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 16/2021.

Sementara, untuk pengaturan level wilayah PPKM berpedoman pada penetapan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal ini tertuang dalam SE Menteri PANRB terbaru yakni SE Menteri PANRB No. 18/2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM pada masa pandemi Covid-19.

Pada 2 Agustus 2021 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan penerapan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sesuai dengan SE Menteri No. 16/2021, ASN pada sektor esensial di wilayah PPKM Level 4 wajib menjalankan work from office (WFO) sebanyak 50 persen. Sedangkan, ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak 100 persen.

Sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali. (R1).

Share :

Baca Juga

PEMERINTAHAN

Presiden Jokowi: Momentum Tahun Baru Islam Manfaatkan Perkuat Lawan Pandemi

PEMERINTAHAN

Pemkot Tangsel Segera Susun Kebijakan Tindak Lanjut S.E Pemerintah Pusat

PEMERINTAHAN

Pemkot Tangsel Fasilitasi Standarisasi Produk UMKM

PEMERINTAHAN

Tujuh Harapan Menteri PANRB Bagi ASN di Hari Kemerdekaan RI

PEMERINTAHAN

Walikota Tangsel Tinjau PTMT Hari Pertama Tingkat SMP

PEMERINTAHAN

Evaluasi Kemendikbudristek, Komisi X DPR RI Bahas realokasi dan refocusing APBN 2021

PEMERINTAHAN

Hasil Seleksi Administrasi CASN telah Diumumkan, Pelamar Bisa Ajukan Sanggahan

NASIONAL

Kementerian PANRB Raih Penghargaan dalam BMN Awards 2021