Home / NASIONAL

Kamis, 23 Desember 2021 - 20:33 WIB

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Kubu Moeldoko

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait pengesahan hasil KLB Partai Demokrat.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari situs PTUN Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Seperti yang dilansir www.kompas.com, PTUN Jakarta juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 509.000.

Pihak penggugat adalah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan mantan kader Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun.

Sementara pihak tergugat yakni Menkumham, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan Sekretaris Jenderal Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Baca Juga  Transaksi Cashless di Blok M Square dengan BRIZZI

Dalam gugatannya, penggugat meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan Surat Menkumham Nomor M. HH.UM.01.10-47, perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021–2025, tanggal, 31 Maret.

Penggugat juga meminta Menkumham untuk mencabut surat tersebut serta mengesahkan permohonan atas pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021–2025.

Adapun putusan ini diambil oleh hakim ketua Enrico Simanjuntak serta dua hakim anggota, Budiamin Rodding dan Sudarsono pada Selasa (16/11/2021).

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat dan perubahan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko berdasarkan hasil KLB Deli Serdang.

Baca Juga  L-SAK: Playing Victim kalau TWK Disebut Dibuat Mengada-ada

“Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna, Rabu (31/3/2021).

Terpisah, Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Partai Demokrat, Asep Hidayat saat dihubungi melalui via seluler miliknya, Kamis (23/12/2021) mengatakan bahwa putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan PD KLB Deli Serdang (kubu Moeldoko) terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dinilai sebagai tanda kemenangan rakyat.

“Keputusan hukum ini memberi pesan hangat bagi demokrasi kita, sebagai tanda kemenangan bagi rakyat,” singkatnya. (Red)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Menteri Tjahjo Dorong PPATK Optimalkan Reformasi Birokrasi

NASIONAL

Kenali Ancaman Siber, Pertahankan Ideologi Pancasila dan NKRI

NASIONAL

Jaksa Agung Republik Indonesia Mengambil Sumpah Jabatan

NASIONAL

Menteri Tjahjo Dorong Kementerian/Lembaga Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

NASIONAL

Music and Art Visa: Visa Jenis Baru yang Permudah Coldplay Konser di Indonesia

NASIONAL

Polri Pastikan Senjata yang Digunakan Pelaku Teror Mabes Polri Jenis Airgun

NASIONAL

Tjahjo Kumolo: APIP Kuat dan Independen Jadi Pilar Pemberantasan Korupsi.

NASIONAL

Hadirnya SP4N-LAPOR! di Layanan Pesan Instan Harus Percepat Aduan Warga