SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Hasil operasi Patuh Jaya 2021 di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dilaksanakan sejak tanggal 20 September hingga 03 Oktober 2021 berhasil menindak sebanyak 44.003 pengendara di jalan raya yang terkena tindakan langsung akibat melanggar aturan lalu lintas. Hasil rekapitulasi pelanggar juga menemukan fakta yang menarik dari para pelanggar aturan ini.
Polres Metro Tangerang Kota Sendiri melalui Satuan Lalulintasnya berhasil melakukan tindakan langsung kepada para pengendara baik kendaraan roda dua maupun roda empat dengan jumlah 4003 tindakan.
Kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising di Kota Tangerang kena tindakan tilang sebanyak 542 kendaraan, sementara kendaraan yang menggunakan lampu strobo yang tidak diperuntukkan sebanyak 38 kendaraan.
Sementara kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai standar kepolisian sebanyak 431 kendaraan hingga total jumlah penindakan pelanggaran khusus sejumlah 1011 kendaraan.
“Jumlah penindakan pelanggaran khusus knalpot bising ada 542, penggunaan rotator atau strobo yang tidak sesuai peruntukannya 38 dan kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai standar kepolisian sebanyak 431 kendaraan,” ujar KBO Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Iptu Suprayitno saat dikonfirmasi, Selasa 5 Oktober 2021.
Sebagian besar dari jumlah pelanggaran di atas didominasi oleh kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Mayoritas pelanggar yang ditilang oleh pihak polisi didominasi oleh para pekerja dan juga pelajar di jalan raya, dari total 4.003 penindakan pelanggaran ditahan sebanyak 1.360 Sim, 2643 STNK dan 1.529 lainnya mendapatkan penindakan teguran.
Selanjutnya operasi penindakan kendaraan akan berjalan seperti semula, sebelum adanya Operasi Patuh Jaya. (Mus)