Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 13 Agustus 2021 - 18:39 WIB

Sakit Hati Tak Direstui Orang Tua Pacar, Seorang Oknum Dokter Bakar Bengkel Tewaskan 3 Orang 

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Insiden pembakaran sebuah bengkel (ruko) di Jalan Cemara Raya, Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada 6 Agustus lalu akhirnya berbuntut hukum. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Satu tersangka tersebut adalah MA (20) seorang oknum dokter umum disebuah rumah sakit ternama di Tangerang dan juga merupakan pacar dari korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengungkapkan kejadian tersebut dalam Konferensi pers yang digelar pada Jumat (13/8/2021) siang. Tersangka MA diketahui saat ini tengah berbadan dua atau hamil 7 Minggu.

Kehamilan tersebut diduga menjadi pemicu tersangka melakukan aksi nekat membakar tempat tinggal keluarga pacarnya. Akibat tidak direstui oleh kedua orang tua korban.

“Kejadian itu pada Jumat 6 Agustus lalu, sekira jam 23.30 WIB, di sebuah bengkel Intan Jaya Jalan Cemara Raya Perumnas satu, Kelurahan Cibodasari,” tegas Deonijiu.

Baca Juga  Hendak Tawuran di Jalan Irigasi Cipondoh, 4 Remaja Bersajam Diamankan Warga dan Polisi

Ia menambahkan, pada kejadian kebakaran itu tiga orang meninggal dunia akibat menghirup asap, dan dua orang mengalami luka serius namun saat ini sudah berangsur membaik.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima Didampingi Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariono dan Kasubag Humas Saat Gelar Konferensi Pers di Mapolres Metro Tangerang Kota.

“Pelaku hamil tujuh minggu. Untuk tersangka MA ini akan mendapatkan treatment khusus karena sedang hamil muda. Kita tetap memikirkan nasib kandungannya,” ugkapnya.

Ia juga mengatakan saat ini pihaknya juga telah melakukan tes kejiwaan pelaku di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Untuk hasil tes kejiwaan, hasilnya baru akan keluar setelah 14 hari.

Baca Juga  Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Narkoba, 76,24 Gram Sabu Diamankan

“Sudah, dikirim ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani tes kejiwaan. Nanti hasilnya 14 hari lagi,” tandasnya.

Dari hasil pengungkapan kasus yang menghebohkan di kota Tangerang tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, mobil yang digunakan pelaku mendatangi ruko tersebut dan terdapat lima plastik berisi bahan bakar pertamax dan alat tes kehamilan yang menunjukan tersangka positif hamil.

“Niatnya memberi sok terapi, tapi perbuatan pelaku malah fatal sehingga menyebabkan kebakaran dan timbul korban jiwa meninggal dunia,” ujar Kapolres.

Atas Perbuatanya, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau di ancam pidana seumur hidup,” tandas Kapolres.

(Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Komplotan Pelaku Begal Dibekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Sat Narkoba Polres Tangsel Gagalkan Pengiriman 6.800 Butir Ekstasi dan 5 Kilo Gram Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Jelang Sahur, Polisi Amankan 12 Remaja Hendak Tawuran di Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Hasil Autopsi Korban Curas Driver GoCar, Kapolres: Korban Mati karena Tusukan di bagian leher

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tetapkan Dua Pelaku Curas di PIK 2 Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Ini Motifnya

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curas Alfamart Cibuah Dibekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Rugikan Perusahaan hingga 54 Juta Rupiah, 4 Sopir Dump Truk Diamankan Polsek Benda

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Bobol Rumah Kosong di Neglasari Ditangkap, Korban Ajukan Restoratif Justice Karena Kenal, Ini Kata Polisi