SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Insiden pembakaran sebuah bengkel (ruko) di Jalan Cemara Raya, Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada 6 Agustus lalu akhirnya berbuntut hukum. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Satu tersangka tersebut adalah MA (20) seorang oknum dokter umum disebuah rumah sakit ternama di Tangerang dan juga merupakan pacar dari korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengungkapkan kejadian tersebut dalam Konferensi pers yang digelar pada Jumat (13/8/2021) siang. Tersangka MA diketahui saat ini tengah berbadan dua atau hamil 7 Minggu.
Kehamilan tersebut diduga menjadi pemicu tersangka melakukan aksi nekat membakar tempat tinggal keluarga pacarnya. Akibat tidak direstui oleh kedua orang tua korban.
“Kejadian itu pada Jumat 6 Agustus lalu, sekira jam 23.30 WIB, di sebuah bengkel Intan Jaya Jalan Cemara Raya Perumnas satu, Kelurahan Cibodasari,” tegas Deonijiu.
Ia menambahkan, pada kejadian kebakaran itu tiga orang meninggal dunia akibat menghirup asap, dan dua orang mengalami luka serius namun saat ini sudah berangsur membaik.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima Didampingi Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariono dan Kasubag Humas Saat Gelar Konferensi Pers di Mapolres Metro Tangerang Kota.
“Pelaku hamil tujuh minggu. Untuk tersangka MA ini akan mendapatkan treatment khusus karena sedang hamil muda. Kita tetap memikirkan nasib kandungannya,” ugkapnya.
Ia juga mengatakan saat ini pihaknya juga telah melakukan tes kejiwaan pelaku di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Untuk hasil tes kejiwaan, hasilnya baru akan keluar setelah 14 hari.
“Sudah, dikirim ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani tes kejiwaan. Nanti hasilnya 14 hari lagi,” tandasnya.
Dari hasil pengungkapan kasus yang menghebohkan di kota Tangerang tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, mobil yang digunakan pelaku mendatangi ruko tersebut dan terdapat lima plastik berisi bahan bakar pertamax dan alat tes kehamilan yang menunjukan tersangka positif hamil.
“Niatnya memberi sok terapi, tapi perbuatan pelaku malah fatal sehingga menyebabkan kebakaran dan timbul korban jiwa meninggal dunia,” ujar Kapolres.
Atas Perbuatanya, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau di ancam pidana seumur hidup,” tandas Kapolres.
(Caknur)