SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kewajiban pajak kendaraan bermotor, Bapenda Kota Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi Pendataan dan Verifikasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, belum lama ini.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Plt. Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Cikokol Andri Krisdianto yang memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, jenis pajak daerah, hingga mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor.
Dalam paparannya, Andri menyampaikan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Pajak daerah digunakan untuk keperluan pembangunan daerah. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaksanakan kewajiban pajaknya,” ujar Andri.
Ia juga menjelaskan bahwa di Samsat Cikokol terdapat tiga instansi utama yang berperan dalam pelayanan publik, yakni Polda Metro Jaya, Pemerintah Provinsi Banten, dan PT Jasa Raharja. Ketiganya memiliki tugas dan fungsi berbeda namun saling bersinergi dalam penyelenggaraan administrasi kendaraan bermotor.
Menurutnya, kepolisian bertanggung jawab dalam tertib administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sementara Pemerintah Provinsi Banten menjamin administrasi penerimaan pajak daerah dari sektor kendaraan bermotor. Adapun Jasa Raharja memastikan tertib administrasi penerimaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara baik dan benar.
Selain itu, Andri juga menjelaskan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, yaitu:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
3. Pajak Alat Berat (PAB)
4. Pajak Air Permukaan (AP)
Dalam kesempatan tersebut, Andri turut memperkenalkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, yaitu pungutan tambahan pajak yang dipungut kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB. Pemungutannya dilakukan bersamaan dengan pajak utama melalui mekanisme split payment atau setoran terpisah ke kas daerah.
Lebih lanjut, ia juga memaparkan wilayah pelayanan Samsat Cikokol yang meliputi delapan kecamatan, yakni Kecamatan Tangerang, Karawaci, Batuceper, Cibodas, Neglasari, Periuk, Jatiuwung, dan Benda.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pendataan dan verifikasi kendaraan bermotor secara tertib. Dengan begitu, penerimaan pajak daerah dapat optimal dan berdampak positif bagi pembangunan Kota Tangerang,” pungkas Andri.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat respon positif dari peserta yang terdiri dari perangkat kelurahan, RT/RW, dan masyarakat setempat. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan agar informasi mengenai pajak kendaraan semakin dipahami masyarakat secara luas. (Mus)
























