Home / KAMTIBMAS

Minggu, 16 April 2023 - 04:20 WIB

Selama Ramadhan 2023, Polisi Sita Berbagai Senjata Tajam dari 10 Pelaku Tawuran di Kota Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Dalam kurun waktu 22 hari selama bulan Ramadhan 1444 hijriah/2023 Masehi Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan aksi tawuran yang dilakukan sejumlah remaja dini hari atau menjelang sahur.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat pemusnahan barang bukti 16.242 Miras dan 5.450 Butir Obat Obatan Terlarang hasil operasi cipta kondisi selama 22 hari ramadan 2023.

“Kami juga menyita berbagai senjata tajam dari para pelaku tawuran yang dilakukan selama bulan puasa,” kata Zain, Sabtu (15/4/2023).

Berbagai senjata tajam diantaranya pedang samurai, celurit, stik golf maupun besi panjang yang di gunakan para pelaku tawuran untuk melukai pihak lawan didapat dari berbagai lokasi saat operasi kejahatan jalanan (OKJ) maupun operasi cipta kondisi.

Baca Juga  Bawa Ribuan Butir Tramadol, 2 Pemuda Diamankan Tim Petroli Presisi Polrestro Tangerang Kota

“Senjata tajam ini kami dapat dari 3 lokasi wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota yaitu di Jalan Suryadharma. Kelurahan Karangsari, Neglasari, Jalan Raya depan TPU Selapajang Neglasari dan Jalan Gang Langgar RT 001 RW 001 Kelurahan Cipadu, Larangan, Kota Tangerang,” papar Kapolres.

Zain menerangkan, terdapat sepuluh pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam maupun pelaku pembacokan hingga melukai korban pihak lawan hingga luka serius.

“Yang kita amankan adalah LH, MIF, AS, MH, RR, DH, IA, NF, AAP dan BSA, untuk pelaku yang masih dibawah umur, kami melibatkan unit PPA, Bapas, dan P2TP2A, mereka yang membawa sajam di proses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951, pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP maupun pasal.170 KUHP,” ungkapnya.

Baca Juga  Sampaikan Pesan Kamtibmas Kapolres Metro Jakut Kunjungi Posko Pokdarkamtibmas Warakas

Kapolres menyebut, tidak hanya di bulan ramadhan operasi kejahatan jalanan dilaksanakan, pihaknya secara rutin terus melakukan patroli kewilayahan termasuk patroli cyber media sosial guna mengantisipasi kejahatan jalanan, curanmor, curas, curat, tawuran maupun gangster.

“Proses hukum akan kita lakukan terhadap mereka yang membawa senjata tajam, aksi tawuran ini tentunya sudah sangat meresahkan masyarakat,” tukasnya.

Sementara untuk barang bukti yang didapatkan dan disita ditunjukan saat rilis berlangsung di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Perkuat Kemitraan, Kajati Banten Silaturahmi ke Danrem 064/MY

KAMTIBMAS

Cegah Aksi Tawuran, Kapolrestro Tangerang Kota Minta Orang Tua Awasi Kegiatan Anaknya di Luar Rumah

KAMTIBMAS

Antisipasi Guantibmas, Polsek Pasar Kemis Rutin Lakukan Patroli Mobile

KAMTIBMAS

Jalin Komunikasi, Bhabinkamtibmas Polsek Petir dan Babinsa Koramil Petir Kunjungi Desa Binaan

KAMTIBMAS

Forum Benteng Toleransi Dikukuhkan, Ini Harapan Kapolres dan Walikota Tangerang

KAMTIBMAS

Satpol PP Tangsel Sidak Pelanggar Protkes

KAMTIBMAS

Masyarakat Diminta Lapor ASN Nekat Mudik Lebaran

KAMTIBMAS

Pesan Kapolres dan PJ Bupati Tangerang di Pilkades: Menang Jangan Euforia, Kalah Legowo