SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Personel Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus kematian seorang perempuan berinisial R (25) yang sebelumnya diduga bunuh diri.
Korban ditemukan tergantung di kontrakan wilayah Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, pada Selasa, 19 Mei 2026.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kejanggalan ditemukan sejak awal olah tempat kejadian perkara.
“Awalnya korban ditemukan dalam kondisi tergantung. Namun penyidik menemukan kejanggalan, posisi tubuh korban tergantung tetapi telapak kakinya masih menyentuh lantai,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (10/8/2026).
Kecurigaan tersebut membuat penyidik tidak berhenti pada dugaan bunuh diri. Tim kemudian melakukan pemeriksaan saksi, pengecekan rekaman CCTV, pengumpulan barang bukti, serta penelusuran komunikasi korban.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan komunikasi korban melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang pria berinisial A (30). Komunikasi terakhir terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, dua hari sebelum jasad korban ditemukan.
Dalam percakapan itu, A mengajak korban bertemu di salah satu minimarket di daerah Bitung, Cikupa.
Berdasarkan keterangan tersangka, pada Minggu (17/5/2026) A menjemput korban dengan sepeda motor lalu keduanya menuju kontrakan korban.
Sehari kemudian, Senin (18/5/2026), di dalam kontrakan terjadi pertengkaran. Tersangka mencekik leher korban dengan kedua tangan hingga korban tidak sadarkan diri.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka kemudian menggunakan tali tambang yang dibawanya dari rumah untuk menggantung jasad korban agar seolah-olah meninggal karena bunuh diri.
“Tersangka membuat seolah-olah korban meninggal akibat gantung diri,” kata Indra.
Setelah itu, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban berupa KTP, SIM, STNK, kartu ATM, dan pelat nomor kendaraan. Seluruh barang tersebut kemudian dibuang ke aliran Sungai Cisadane sebelum tersangka meninggalkan lokasi.
Penyidik mengungkap korban dan tersangka saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. Korban disebut meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi. Namun permintaan itu ditolak tersangka karena sudah berkeluarga.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut. (red)


























