Home / BANTEN

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:39 WIB

Unit 3 Satresnarkoba Tangkap Seorang Pria Pembawa Sabu di Tangerang dan Jakarta Barat

Foto: Tersangka Pengedar Sabu beserta Barang Bukti.

Foto: Tersangka Pengedar Sabu beserta Barang Bukti.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MN alias Debul berhasil dibekuk di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat malam (4/7).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Kp. Kojan, Kelurahan Kalideres. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh AKP Philipus Sudarmanto, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

“Anggota kami melakukan pengamatan di lapangan dan mendapati tersangka yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat bruto 8,46 gram,” terang Philip, Kanit Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Brang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa satu botol minum hitam yang didalamnya berisi satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat bruto 8,46 gram , 17 plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas sabu, serta satu unit ponsel merk Redmi A2 warna biru milik tersangka.

Baca Juga  Jelang Idul Fitri 2025, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Rakor Lintas Sektoral

Tersangka, MN alias Debul, kini mendekam di ruang tahanan Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi menduga pelaku berperan sebagai pengedar yang aktif memasok sabu di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang. S.Kom, S.I.K., M.H. , menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan membongkar siapa saja yang terlibat dan memasok barang haram ini ke tangan pelaku,” tegas Rihold.

Baca Juga  Soal Perencanaan Pembangunan, Dr. Nurdin Minta Jangan Asal Copas

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus peredaran narkotika. Silakan laporkan ke kami melalui call center kami di 110 atau nomor aduan masyarakar di Whatsapp 082211110110, identitas pelapor pasti kami rahasiakan,” pungkas Rihold. (Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Kapolres Hadiri Acara Seba Baduy 2023 di Pendopo Kabupaten Lebak

BANTEN

Kontingen Kota Tangerang Sukses Raih Dua Medali di Kejurprov Hockey Indoor Piala Gubernur Banten 2025

Lebak

92,6 KENCANA FM Peduli, Berikan Bantuan 120 PAKET SEMBAKO kepada KAUM DUAFA SEKALIGUS SANTUNAN ANAK YATIM

BANTEN

Resmi Dilantik, Pengurus PWI Banten Akan Fokus Tingkatkan Kapasitas Wartawan

BANTEN

Gubernur Banten Pinta Tidak Panik Dalam Penanganan Covid19

BANTEN

Juara 2 Nasional, Duta Bahasa Banten Sowan ke Wagub Andika

BANTEN

Rakor Bersama Presiden Jokowi, Gubernur Banten Siap Laksanakan Arahan Dalam Penanganan Covid-19

BANTEN

161 Petugas Gabungan Jaga Ancol Hari Ini