Home / BANTEN

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:39 WIB

Unit 3 Satresnarkoba Tangkap Seorang Pria Pembawa Sabu di Tangerang dan Jakarta Barat

Foto: Tersangka Pengedar Sabu beserta Barang Bukti.

Foto: Tersangka Pengedar Sabu beserta Barang Bukti.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MN alias Debul berhasil dibekuk di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat malam (4/7).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Kp. Kojan, Kelurahan Kalideres. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh AKP Philipus Sudarmanto, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

“Anggota kami melakukan pengamatan di lapangan dan mendapati tersangka yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat bruto 8,46 gram,” terang Philip, Kanit Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Brang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa satu botol minum hitam yang didalamnya berisi satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat bruto 8,46 gram , 17 plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas sabu, serta satu unit ponsel merk Redmi A2 warna biru milik tersangka.

Baca Juga  Cek Pos Pam dan Pos Yan Mudik 2024, Kapolres Metro Tangerang Beri Semangat Personil

Tersangka, MN alias Debul, kini mendekam di ruang tahanan Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi menduga pelaku berperan sebagai pengedar yang aktif memasok sabu di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang. S.Kom, S.I.K., M.H. , menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan membongkar siapa saja yang terlibat dan memasok barang haram ini ke tangan pelaku,” tegas Rihold.

Baca Juga  Polri Peduli, Polrestro Tangerang Kota Bedah Rumah Warga Gembor Sari Sepatan

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus peredaran narkotika. Silakan laporkan ke kami melalui call center kami di 110 atau nomor aduan masyarakar di Whatsapp 082211110110, identitas pelapor pasti kami rahasiakan,” pungkas Rihold. (Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Lantik Dirum PDAM, Sachrudin: Perkuat BUMD sebagai Pilar Layanan dan Ekonomi

BANTEN

Asep Jatnika Sutrisno Nahkodai HKTI Provinsi Banten Periode 2025-2030

BANTEN

Soal Banjir di Gelam Jaya Pasca Diguyur Hujan Malam Hingga Pagi, Ini Kata Bacaleg Muda PDI Perjuangan

BANTEN

Perkuat Kolaborasi, Kapolres Metro Tangerang Kota Kunjungi Lapas Kelas I 

Lebak

Produk Karya WBP Lapas Rangkasbitung Diserbu Pengunjung Pameran Pasar Tani

BANTEN

GMGM Banten Gelar Pertunjukan Seni Budaya Bersama Warga Kecamatan Mancak

Lebak

Kado HUT RI, 7 orang Narapidana Lapas Rangkasbitung Langsung Bebas

BANTEN

Cipta Kondisi Polsek Curug Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Malam Hari