SEKILASBANTEN.COM, LEBAK — Dalam rangka HUT RI ke 79, Lapas kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten melaksanakan penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2024 kepada 222 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Rangkasbitung, Sabtu (17/08)
Kegiatan penyerahan remisi yang bertempat di aula Lapas Rangkasbitung ini diberikan secara simbolis oleh PJ Bupati Lebak, Gunawan Rusminto didampingi Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang dan jajaran Forkopimda Kabupaten Lebak
Pj Bupati Lebak, Gunawan Rusminto mengimbau kepada Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Rangkasbitung yang mendapatkan Remisi, untuk terus semangat. “Jalani sisa masa pidana dengan baik dan ikuti peraturan yang berlaku serta jangan mengulangi perbuatan yang sebelumnya telah dilakukan” ujar PJ Bupati Lebak
Sementara itu, Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang menyampaikan, pemberian remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh Lapas dengan baik dan terukur. Selain itu juga sebagai salah satu sarana yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
“Bagi seluruh warga binaan yang hari ini mendapat remisi, jadikan ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada peraturan perundang-undangan serta dapat mengikuti program pembinaan yang ada dengan baik dan sungguh-sungguh,” kata Kalapas
“Tahun ini Lapas Kelas III Rangkasbitung memberikan total remisi 17 Agustus 2024 kepada 222 orang, dengan rincian Remisi Umum 1 sebanyak 215 orang dan Remisi Umum 2 sebanyak 7 orang” tambah Kalapas.
(wyd)