Home / Kota Tangerang

Selasa, 10 Mei 2022 - 13:58 WIB

Usai Libur Lebaran 2022, Samsat Cikokol Kembali Buka Pelayanan Pembayaran Wajib Pajak 

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Usai libur panjang cuti Lebaran 2022 semua kantor Samsat terlihat di penuhi oleh wajib pajak yang akan membayar pajak nya, tidak terkecuali kantor Samsat Cikokol Kota Tangerang.

Disela sela pelayan kepada wajib pajak/masyarakat sesuai dengan program kepolisian dalam rangka mengoptimalkan pelayanan prima di jajaran Samsat Cikokol sesuai arahan Kanit Samsat Cikokol AKP Kharisma Arbhita Bangsa dan juga Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, jajaran petugas Samsat Cikokol, telah melakukan pelayanan kepada wajib pajak yang mengalami disabilitas atau tunarungu.

Dijelaskan oleh petugas Piket Samsat Aiptu Chaerul didampingi anggota timsus Aiptu Edy Suyono dan Bripka Irwan, pihaknya pagi ini Selasa (10/05/2022) telah melayani khusus penyandang disabilitas atas nama Bapak Ficky Alfian (35) warga Kelurahan Panunggang Barat Kecamatan Cibodas Kota Tangerang yang akan menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan kepada negara di Samsat Cikokol.

Baca Juga  Lepas Peserta Kegiatan Bela Negara, Arief: Saya Minta Mereka Jadi Agen Pemersatu Bangsa

“Kami memberikan layanan prioritas kepada penyandang disabilitas pagi ini atas nama Bapak Ficky Alfian yang akan membayar pajak kendaraannya, ” Jelas Aiptu Chaerul.

Ditambahkan oleh Aiptu Edi Suyono pihaknya membantu sejak pelayanan proses di loket cek fisik sampai dengan penerbitan STNK serta pencetakan TNKB yang telah dilaksanakan oleh petugas piket dan timsus Samsat Cikokol dengan pelayanan Humanis dan prioritas
Dalam rangka program pelayanan prima kepolisian di samsat Cikokol kurang dari 30 menit.

AKP Kharisma Arbhita Bangsa selaku Kanit STNK Samsat Cikokol menyampaikan bahwa
pelayanan kepada masyarakat di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol Kota Tangerang terhadap wajib pajak dari kalangan penyandang  disabilitas terus ditingkatkan, hal ini sebagai wujud nyata memberikan pelayanan yang terbaik yang juga mengedepankan sisi kemanusiaan kepada penyandang disabilitas untuk memberikan hak-haknya dalam mengakses layanan publik.

Hal ini sejalan dengan yang diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dimana pemerintah menjamin semua pelayanan publik harus mendapatkan perlakuan yang sama dan penyandang disabilitas memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi.
Untuk memaksimalkan pelayanan yang bisa diakses semua pihak.

Baca Juga  Anggota DPRD Apresiasi Layanan Drive Thru Disdukcapil Kota Tangerang

Menurut Perwira Lulusan Akpol 2012 ini pelayanan sepenuh hati yang dilakukan oleh para anggotanya merupakan bentuk nyata pelayanan maksimal dari Samsat Cikokol Kota Tangerang kepada masyarakat berkebutuhan khusus atau penyendang disibalitas.

“Penyandang disabilitas harus memperoleh akomodasi yang layak, optimal, wajar, bermartabat dan tanpa diskriminasi. Dari waktu ke waktu Samsat Cikokol akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk mereka para penyandang disabilitas,” Tutupnya. (Red/Mus)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Kedapatan Bawa Clurit Panjang, Dua Orang Pemuda Diamankan Polsek Benda

Kota Tangerang

Jelang Nataru, Kapolrestro Tangerang Kota Bersama Dandim dan Wali Kota Cek Pospam dan Gereja

Kota Tangerang

Anggota DPRD PAW Dilantik, Maryono: Saatnya Lanjutkan Pengabdian

Kota Tangerang

Jabatan RT/RW Baru Dirubah, Wakil Wali Kota Tangerang Instruksikan Aparatur Wilayah Percepat Sosialisasi Perwal

Kota Tangerang

Bukber Forkopimda, Pj : Perkuat Kolaborasi untuk Hadapi Tantangan ke Depan

Kota Tangerang

Sempat Buron, Tim Tabur Kejari Tangerang Ringkus Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Cirebon

Kota Tangerang

Satpol PP Dituding Tutup Mata, PJ Walikota Tangerang Diminta Tertibkan Speak Out Bar Hotel Pakons

Kota Tangerang

Arief: Program Penelitian dan Pengembangan Harus Berdampak pada Masyarakat