Home / KEPOLISIAN

Minggu, 17 Desember 2023 - 22:54 WIB

Viral !!! Kampanye Pakai Mobil Plat Dinas Polri, Polresta Tangerang Ambil Tindakan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Sebuah video memperlihatkan sebuah mobil berpelat dinas Polri tengah mengangkut atau menurunkan atribut kampanye salah seorang calon anggota legislatif (caleg). Bahkan, mobil yang dipasangi sirine dan strobo itu juga digunakan mengangkut baliho caleg.

Setelah diselidiki, peristiwa itu terjadi di daerah hukum Polresta Tangerang Polda Banten. Terang saja, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono langsung menindaklanjuti kejadian itu.

“Malam hari ini akan melakukan klarifikasi terkait video viral yang sempat beredar, dengan adanya kendaraan berpelat dinas Polri pada saat pelaksanaan kampanye,” kata Sigit, Sabtu (16/12/2023) malam.

Sigit menyampaikan, upaya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Bawaslu. Juga membangun koordinasi dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti hal itu.

“Kami sudah melakukan penindakan yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas yaitu pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirine, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan,” ujar Sigit.

Baca Juga  Hari Bhayangkara ke-79, 150 Masyarakat Tangerang Ikuti Operasi Mata Katarak Gratis di RSUP Dr Sitanala

Sigit kemudian meminta Caleg Partai Demokrat Zulfikar yang hadir pada saat itu untuk menjelaskan terkait kendaraan yang menggunakan pelat dinas Polri, termasuk latar belakang peristiwa yang diduga merupakan tindakan pelanggaran pidana Pemilu.

“Saya Zulfikar, Caleg DPR RI. Menyampaikan klarifikasi terhadap video viral kendaraan dengan pelat nomor polisi yang digunakan untuk membawa alat peraga kampanye,” kata Zulfikar memulai klarifikasi.

“Mobil itu merupakan mobil pribadi saya, dan bukan mobil dinas Polri,” kata Zulfikar menambahkan.

Dia melanjutkan, pelat nomor Polri yang digunakan adalah pelat nomor dinas digunakan secara resmi yang didapatkan dari Polri. Hal itu memungkinkan mengingat status Zulfikar yang saat ini masih menjabat Anggota DPR RI.

“Namun demikian, saat ini masa berlakunya saat ini sudah mati sejak juni 2023,” ucap Zulfikar.

Zulfikar menjelaskan, mobil itu digunakan oleh adik dan sopir pribadinya. Di dalam mobil, waktu peristiwa itu, ucap Zulfikar, hanya ada sopir. Sedangkan dirinya berada di kendaraan lain.

Baca Juga  Video Jebol Tanggul Setu Sasak Tinggi Pamulang, Ternyata Hoax

“Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi, dan kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tutur Zulfikar.

Dari hasil klarifikasi itu terungkap, pelat dinas Polri bukanlah pelat nomor asli mobil itu. Untuk strobo, rotator, pelat dinas Polri, dan STNK dinas Polri disita. Pengendara termasuk orang yang memasang baliho caleg menggunakan mobil itu bukan anggota Polri.

Sedangkan untuk dugaan tindak pidana Pemilu, akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang. (red)

Share :

Baca Juga

Polresta Tangerang Rayakan Hari Jadi ke-74 Humas Polri dengan Gowes, Senam, dan Baksos

KEPOLISIAN

Polresta Tangerang Rayakan Hari Jadi ke-74 Humas Polri dengan Gowes, Senam, dan Baksos

KEPOLISIAN

Kegiatan Vaksinasi Merdeka di Polsek Curug Masih Berlanjut

KEPOLISIAN

Tidak Ada Aksi di Kota Tangerang, Polisi Kawal Massa Tolak Kenaikan BBM Ke Jakarta

KEPOLISIAN

Stop Pengendara, Polsek Curug Bagi-bagi Takjil Dihari Pertama Puasa

KEPOLISIAN

Operasi Keselamatan Jaya 2023, Polrestro Tangerang Kota Terjunkan 150 Personil

KEPOLISIAN

Pastikan Aman dan Lancar, Kapolres Pantau Langsung Pelaksanaan Pemilihan Suara Susulan di 4 TPS di Kota Tangerang

KEPOLISIAN

Polsek Curug Pantau Pelaksanaan Vaksinasi

KEPOLISIAN

Personil Polsek Curug Pantau Warga Pasang Spanduk Imbauan Tes Swab Antigen Untuk Pemudik