Home / NASIONAL

Senin, 28 Juni 2021 - 19:54 WIB

Setelah Simalungun dan Gorontalo, Kini Wartawan di Majalengka di Intimidasi dan di Tonjok Oknum Ormas

SEKILASBANTEN.COM, MAJALENGKA – Setelah kejadian di Simalungun Sumatera Utara, Wartawan di Tembak Mati, dan di Gorontalo Wartawan di Bacok OTK, kini intimidasi dan penganiayaan menimpa wartawan di Majalengka Jawa Barat, yang menurut Video yang beredar, Persekusi, Intimidasi dan penganiayaan menimpa (Sulaeman – Red) Wartawan dari Media Tabloid “Cetak dan Online” Fokus Berita Indonesia (FBI) dan Wartawan Warta Jabar.

Peristiwa itu terjadi di Kantor Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ketika Wartawan akan melakukan Klarifikasi terkait tentang pemberitaan, namun hal yang terjadi malah di intimidasi oleh beberapa Oknum Ormas, bahkan terlihat di video terjadi pemukulan kepada wartawan, hingga menyebabkan luka di bagian wajah, dan keluar kata kata Binatang yang di ucapkan oleh oknum Ormas kepada wartawan.

Menanggapi kejadian tersebut, N. Mujianto selaku Pimpinan Media Tabloid FBI ” cetak dan online ” ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan, kalau dirinya baru tahu kejadian tersebut setelah korban atas nama suleman anggota wartawan FBI via telephone menyampaikan kalau dirinya dapat persekusi , intimidasi , penganiayaan sampai pemukulan oleh orang tak dikenal, yang datang ke desa tersebut saat dirinya ingin melakukan konfirmasi sambil silaturahmi ke desa tersebut.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Curug Laksanakan Pengamanan Vaksinasi di Puskesmas Binong

Akibat kejadian itu korban langsung mendatangi Polres Majalengka melaporkan penganiayaan ke pihak penegak hukum dan sudah dalam penanganan pihak Kepolisian Polres Majalengka, dan informasi dari korban pihaknya lagi menjalani visum, kami juga menghormati proses hukum dan biarkan para penegak hukum bekerja sesuai hukum yang berlaku terkait Undang – Undang Pers NO.40 Tahun 1999 tentang tugas pokok pers.

“Informasinya sudah melakukan Visum dan pelaporan ke Polres Majalengka, Kami dari Redaksi menunggu langkah – langkah yang akan di lakukan oleh Polres Majalengka dalam menangani kejadian yang menimpa wartawan kami, dan kami juga menghormati proses hukum dan biarkan para penegak hukum bekerja sesuai hukum yang berlaku terkait Undang – Undang Pers NO.40 Tahun 1999 tentang tugas pokok pers,” Jelas Mujianto, Senin (28/6/2021)

Baca Juga  Dapat Perhatian Masyarakat Peduli Lingkungan, Orang Tua Dika; Terimakasih Kalian Orang Baik

Dan dirinya meminta kepada Jajaran Polres Majalengka untuk sigap dan menindaklanjuti kejadian ini, menindak oknum ormas dan siapa aktor intelektual yang mengundang oknum ormas tersebut, dan tetap mengacu kepada undang – undang Pers No 40 Tahun 1999, yang menghalang – halangi tugas Wartawan dalam melaksanakan kejurnalistikan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Pers. Tambah Mujianto

Video kejadian tersebut kini sedang Viral di berbagai Group WhatsApp Insan Pers di Nusantara, dan sangat mengecam atas tindakan oknum ormas tersebut dan meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Majalengka agar segera menindaklanjuti kejadian tersebut, agar tidak terulang kembali dan menyakiti hati Insan Pers di Indonesia.

(Red)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Ketum SMSI Temui Ketua MPR RI Bahas Ultah Pada Maret Mendatang

NASIONAL

Menuju Evaluasi SPBE 2021, Kementerian PANRB Persiapkan 173 Kandidat Asesor Eksternal

NASIONAL

Aplikasi Jaga Stranas PK Kawal Aksi Pencegahan Korupsi di Indonesia

NASIONAL

Permudah Masyarakat, Aplikasi SP4N-LAPOR! Rambah Layanan Pesan Instan

NASIONAL

Peran Ilmu Pengetahuan Tingkatkan Kualitas ASN

NASIONAL

Kunjungi Provinsi Kalteng, Wakil Presiden RI Resmikan Bandara H. Muhammad Sidik Muara Teweh

NASIONAL

Kapolda Bali Pantau Pengamanan Pintu Masuk Area Taman Hutan Mangrove

NASIONAL

Kesatria Keradenan Volly Club Raih Juara II Turnamen KU 17 Kejurda se-Bandung Raya Piala Ketua DPRD