Home / BANTEN

Senin, 5 Juli 2021 - 19:02 WIB

PPKM Darurat Sudah Berlaku di Banten, Ini Sanksinya Bagi Pelanggar 

SEKILASBANTEN.COM, SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim(WH) telah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tujuh (7) Kabupaten/Kota mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Pelanggar terhadap kebijakan ini bakal dikenai sanksi.

Sanksi terhadap pelanggar PPKM Darurat itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten.

Sanksi terhadap pelanggar PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021 ini adalah : huruf a, dalam hal Bupati dan Walikota tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Instruksi Gubernur Nomor
15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat
Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah
Provinsi Banten, dikenakan sanksi
sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai
dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  Tabrakan Beruntun di Flyover Ciputat, Diduga Akibat Truk Kontainer Rem Blong

Huruf b, untuk pelaku usaha, restoran, pusat
perbelanjaan, transportasi umum
sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KETIGA huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf
j yang tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi
Gubernur Nomor 15 Tahun 2021, dikenakan
sanksi administratif sampai dengan
penutupan usaha sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pada huruf c, setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan: 1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; 2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan, 4) Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah; serta, 5) Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Konektivitas Digital, Menteri Johnny: Kominfo Mulai Refarming di 9 Klaster 

Pada huruf d, ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c ditujukan khusus kepada Bupati dan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021.

Share :

Baca Juga

Lebak

Produk Karya WBP Lapas Rangkasbitung Diserbu Pengunjung Pameran Pasar Tani

BANTEN

Peduli Warga, Polsek Ciledug Bantu Korban Dampak Banjir di Purikartika

Kota Serang

Bhakti SMSI Untuk Negeri  

BANTEN

Ratusan Warga PSHT Cabang Kabupaten Tangerang dan Siswa di Vaksin Boster

BANTEN

Polsek Curug Pastikan Keamanan Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup 2025 Berjalan Lancar

BANTEN

Satgas Covid-19, Dan Polisi di Curug Masih Menemukan Warga Tak Pakai Masker

BANTEN

Andra Soni Tegaskan Komitmennya Mengembalikan Kejayaan Sungai Cibanten Akibat Pendangkalan dan Sampah

BANTEN

Soal Banjir di Gelam Jaya Pasca Diguyur Hujan Malam Hingga Pagi, Ini Kata Bacaleg Muda PDI Perjuangan