Home / Kota Tangerang

Selasa, 16 November 2021 - 14:46 WIB

2022 Pemda Harus Berkontribusi Terhadap Pemberdayaan Pesantren di Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Yayasan Al-Hasaniyah Ben Zar dan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Selasa (16/11/2021)

Diskusi tersebut berisi tentang Penerapan Uu No. 18 Tahun 2019 tentang “Pesantren” Dan Perpres No. 82 Tahun 2021 Tentang “Pendanaan Penyelenggaran Pesantren Bagi Pemerintah Kota Tangerang”.

Kegiatan itu dihadiri oleh H. Tasri Jamal (anggota DPRD Kota Tangerang, H. Mustaya Hasyim (DPRD Kota Tangerang), KH. Fadulullah (FSPP), KH. Mulyadi (FSPP), KH. A. Rofiuddin (FSPP), Ecep Ishak (Peneliti PSP Nusantara Tangerang), perwakilan pesantren, dosen dan mahasiswa STISNU Nusantara Tangerang.

Berlangsung pada 16 hingga 17 Nopember 2021 di STISNU Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol Kota Tangerang.

Dr. KH. Mohamad Mahrusillah, pimpinan Yayasan Ben Zar menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka merespon diterbitkannya UU dan Perpres Pesantren untuk menyakinkan kepada pemerintah daerah dan kota di Tangerang tidak ragu berkontribusi memberdayakan pesantren.

“kami berharap, pada APBD Tahun 2022, baik di Kota atau Kabupaten Tangerang terdapat program pemberdayaan pesantren,” ujarnya.

sementara itu, Dr. H. Muhamad Qustulani, MA.Hum ketua STISNU Tangerang dalam pemaparan hasil kajian tentang UU Pesantren menyatakan bahwa UU Pesantren No. 18 Tahun 2019 adalah payung hukum kewenangan pemerintah daerah dan kota Tangerang untuk lebih memperhatikan pesantren.

Baca Juga  Lepas KKN Terpadu UMT, Sekda: Jadilah Agen Perubahan di Tengah Masyarakat

“Maka itu, sudah tidak boleh ada lagi distorsi pemahaman bahwa pesantren hanyalah kewenangan pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah, alasannya ada pada pasal 46 pada UU Pesantren No. 18 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan dan fasilitasi ke Pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat,” kata Dia.

Dukungan tersebut, lanjut Qustulani, sebagaimana dimaksud paling sedikit pada ayat (1) paling sedikit berupa, bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, bantuan teknologi, dan/atau pelatihan keterampilan. Dukungan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya di tambahkan Presedium Forum Silaturrahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Tangerang KH. Mulyadi dalam uraiannya bahwa realiasasi program dari keberadaan UU dan Perpres Pesantren bergantung pada respon pemerintah di daerah.

Kata Dia, pemerintah daerah diharapkan mampu membuat program pemberdayaan yang benar-benar mengena dan tepat sasaran. Hal tersebut diamini oleh Kyai Haji Fadlullah perwakilan dari FSPP lainnya, bahwa pemerintah pusat dan daerah harus konektif menyikapi realiasasi keberadaan UU dan Perpres pesantren, sehingga tidak sekedar diundangkan tetapi harus direalisasikan dalam wujud nyata.

Baca Juga  Momen Ramadhan 1447 H, Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Kompak Salurkan Bansos ke Masyarakat

“Jadi pentingnya kesiapan pesantren Ketika akan mendapatkan perhatian dari pemerintah, berupa akta notaris, npwp, dan lain-lain,” tukas Mulyadi.

Dalam FGD tersebut, KH. Ahmad Rofiuddin ketua Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama mengingatkan tentang keberadaan pesantren salafiyah bale rombeng yang sudah mulai memudar dan menghilang kepermukaan.

“Pesantren salafiyah (bale rombeng) adalah asli di era sejarah saat ini, sebab itu harus dilestarikan,” katanya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang Mustaya Hasyim, sangat mendukung Langkah Yayasan Al-Hasaniyah Ben Zar dan STISNU Nusantara Tangerang kegiatan FGD UU Pesantren, sebagai wakil rakyat Ia menyatakan dukungannya secara politis dan non politis agar rencana besar dari hasil FGD bisa direalisasikan pada tahun berikutnya (2022 mendatang).

“Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Pesantren yang tujuannya menjadi payung hukum bagi kepala daerah untuk memperhatikan serius pesantren,” ungkapnya. (Gn/Din)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Gelar CFD dan Peringati HPSN, Wali Kota: Soal Sampah Butuh Aksi Bersama!
Mahasiswa KPN – Universitas Mercu Buana Lakukan Kegiatan KPN Untuk Menggali Kompetensi dan Pola Pikir Anak-Anak SD dan SMP di Panti Asuhan Pintu Elok

BANTEN

Mahasiswa Universitas Mercu Buana Laksanakan Kuliah Peduli Negeri di Panti Asuhan Pintu Elok

Kota Tangerang

Jelang HUT Kota ke-28, Pemkot Tangerang Tanam 2.800 Pohon di 13 Kecamatan

Kota Tangerang

Pastikan Keamanan dan Kelancaran Sistem Zonasi, Dr. Nurdin Tinjau Langsung Proses PPDB SMPN

Kota Tangerang

Antisipasi Banjir dan Wabah DBD, Sekda Ajak Warga Kota Tangerang Kerja Bakti

Kota Tangerang

Masifkan Gerakan Tanam Pohon di 13 Kecamatan, Wali Kota Serukan Gotong Royong Rawat Lingkungan

Kota Tangerang

Terkendala Sistem, Nasabah Keluhkan Pelayanan BJB

Kota Tangerang

Tuntut Transparansi Anggaran Publikasi Media, Forwat Demo KPU Kota Tangerang