Home / Kota Tangerang

Minggu, 27 November 2022 - 07:06 WIB

Pencemaran Nama Baik, Forwat Polisikan 2 Oknum Wartawan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Ketua Forum Wartawan Tangerang (FORWAT), Andi Lala melaporkan oknum berinisial EG dan EP ke Polres Metro Tangerang Kota, (27/11/2022).

Kedua terlapor itu diduga dengan sengaja membuat berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Berita yang dimuat oleh Media Online JawaraBanten.com itu tayang pada 26 November 2022 dengan judul Bangunan Bermasalah Tanpa Mengantongi Izin PBG, Forwat Atur Pejabat, dianggap telah mencemarkan nama baik FORWAT.

Pria yang kerap disapa Lala itu mengatakan bahwa, dalam laporan polisi bernomor LP/B/1513/XI/SPKT/Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, terlapor diduga telah mencemarkan nama baik melalui media elektronik yang diatur oleh undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 (3).

“Saya dapat informasi dari rekan rekan, jelas ini fitnah dan pencemaran nama baik. Setelah mendapat informasi itu, kami langsung laporkan ke Polres.Kami laporkan undang undang ITE. Oknum yang membuat berita (EG) dan pimpinannya (EP)”, kata Lala usai melapor.

Baca Juga  Diduga PT GIK, PHK Karyawan Tanpa pesangon

Menurut Lala, selain melanggar kode etik jurnalis undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers, sumber di berita itu juga berasal dari opini yang dibuat oleh oknum pimpinan media itu sendiri. Tanpa memperhatikan asas praduga tak bersalah.

Menurut Lala, tulisan oknum itu adalah tuduhan dan fitnah yang melanggar hukum. Akibat dari Informasi yang tidak benar itu kata Lala, pihaknya merasa dicemarkan nama baiknya.

“Saya tidak mengetahui maksud dan tujuan oknum itu menuduh kami (forwat) tanpa bukti dan konfirmasi. Jelas ini bukan produk jurnalis karena mengabaikan kode etik dan saya menduga ini sengaja dibuat untuk tujuan tertentu. Apalagi judul dan sumbernya beritanya dari oknum itu sendiri. Ini kan jadi aneh, asumsi dijadikan judul.Kami dituduh mengatur pejabat untuk bangunan bermasalah.Bagaimana bisa, saya sendiri tidak tahu bangunan yang dimaksud. Bisa bisanya oknum itu menuduh kami tanpa bukti. Jelas Adalah fitnah dan pencemaran nama baik bagi organisasi kami,” ujar Lala membantah.

Baca Juga  Lounching dan Syukuran, PT. SMS Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu

Selanjutnya, pihaknya menyerahkan kasus pencemaran nama baik itu kepada pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pores lebih lanjut.

“Kita (Forwat.red) kerap menyuarakan lewat aksi damai untuk menjaga marwah profesi Wartawan. Tapi oknum seperti ini yang jelas mencoreng nama wartawan karena tidak dibekali keilmuan. Ini bisa menjadi ujaran kebencian bagi profesi kami. Harusnya dia oknum berpedoman pada kode etik jurnalis bukan sebaliknya menebar kebencian dan permusuhan. Kami akan lawan,” tegas Lala. (Forwat)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Hadir Diacara Bukber, Ketua PWI Kota Tangerang Apresiasi Kegiatan Forwat

Kota Tangerang

HSN, Arief Minta, Santri Jihad untuk Kemajuan Bangsa

Kota Tangerang

Terkait Adanya Oknum yang Jual Namanya, Sachrudin: Jangan Percaya Oknum yang Catut Nama Saya

Kota Tangerang

Wujudkan Pelayanan Tanpa Bias Gender, Pemkot Gelar Rakor PUG

Kota Tangerang

Percepat Vaksinasi, UPT Samsat Cikokol Tangerang Vaksin Masyarakat Wajib Pajak

Kota Tangerang

Paska Terpapar Pestisida, Banksasuci Larutkan 20 Ton Eco Enzyme Netralisir Sungai Cisadane

Kota Tangerang

Hadiri  Acara Seminar Kebhinekaan, Sachrudin : Kebhinekaan Ciptakan Keharmonisan Dalam Bermasyarakat

Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Minta Pemkot Tangerang Awasi Proyek PT Cipta Dimensi Baja Nusantara