Home / Kota Tangerang

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Kedapatan Bawa Clurit Panjang, Dua Orang Pemuda Diamankan Polsek Benda

Foto: Dua Orang Pelaku Bawa Clurit Saat Diamankan Polsek Benda.

Foto: Dua Orang Pelaku Bawa Clurit Saat Diamankan Polsek Benda.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG —  Dua orang pemuda berinisial MA alias Kode (20), warga Kosambi, dan Y alias Kunyuk (20) terpaksa berurusan dengan anggota Satreskrim Polsek Benda lantaran kedapatan membawa senjata Tajam jenis clurit panjang.

Kedua pelaku diamankan di Jalan Raya Perancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Tangerang, Sabtu 25 Oktober 2025 sini hari. Saat anggota Polsek Benda menggelar Patroli Cipta Kondisi.

Kapolsek Benda, AKP Sriyono membenarkan adanya penangkapan kedua orang tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sekelompok pemuda membawa senjata tajam di sekitar Jalan Atang Sanjaya.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian bersama Waka Polsek AKP Muksin segera menuju lokasi dan melakukan observasi lapangan.

Baca Juga  Jelang Ramadhan, Polrestro Tangerang Kota Kerahkan Pasukan Bersihkan Masjid

“Ketika tim kami tiba di lokasi, benar ditemukan dua orang pemuda yang sedang membawa celurit di Jalan Raya Perancis. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” jelas AKP Sriyono.

Selain mengamankan kedua pelaku MA dan Y, Polisi juga menyita dua bilah Sajam jenis celurit panjang, masing-masing berukuran besar dan sedang, sebagai barang bukti.

“Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Benda, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Sriyono.

Lebih lanjut Ia mengatakan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lain, seperti aksi tawuran antar kelompok remaja.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam tanpa izin, untuk mencegah potensi kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda,” tegasnya.

Baca Juga  Hendak Ditangkap Melawan Pakai Senpi, Pelaku Curanmor tewas Dibedil Polisi

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi Jajaran Polres dan Polsek dalam Kegiatan Kepolisian yang di Tingkatkan terutama Patroli di jam jam rawan gangguan kamtibmas.

“Kami jajaran Polres maupun Polsek akan terus melakukan patroli di jam rawan untuk mencegah perbuatan yang melanggar Hukum, apabila masyarakat melihat dan mengetahui ada gangguan Kamtibmas dapat menghubungi call center 110,” pungkas Kapolres.  (Gn)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Tangerang Bersedekah, Kecamatan Cibodas Salurkan 250 Paket Sembako ke Anak Yatim dan Duafa

Kota Tangerang

Berkah Ramadhan, BPPKB Banten DPC Cibodas Berbagi Ta’jil Sekaligus Serahkan SK ke DPRT Cibodas Sari

Kota Tangerang

Sachrudin Minta Perbaikan Infrastruktur dan Respons Aduan Warga Dipercepat

Kota Tangerang

SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, Pemkot Tangerang Siapkan Server dan Aplikasi

Kota Tangerang

Pastikan Warga Aman, Pj Wali Kota Tinjau Titik Banjir

Kota Tangerang

Pemkot Targetkan, Relokasi Sementara Pedagang Rampung Akhir Februari

Kota Tangerang

Arief Sampaikan RAPBD 2024, Ini Prioritas Pembangunannya

Kota Tangerang

Ini Kata Komnas PA Terkait Viral Foto Mesra Oknum Guru dan Murid SMAN 4 Kota Tangerang