Home / KEPOLISIAN

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:11 WIB

Ditinggal Mudik Lebaran, Polisi Beri Pelayanan Titip Kendaraan Gratis di Tangerang

Foto; Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Bersama Wakapolres dan Jajaran Saat Memberikan Keterangan Pers Usai Bagikan Takjil ke Masyarakat, Kamis (13/3/2025).

Foto; Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Bersama Wakapolres dan Jajaran Saat Memberikan Keterangan Pers Usai Bagikan Takjil ke Masyarakat, Kamis (13/3/2025).

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengumumkan, pihaknya memberikan pelayanan penitipan kendaraan motor dan mobil gratis saat mudik lebaran tahun 2025 atau 1446 Hijriah.

Menurut Zain, program penitipan sepeda motor dan mobil gratis ini telah sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, dimana setiap tahunnya Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan penitipan kendaraan roda dua (R-2) maupun roda empat (R-4) gratis kepada pemudik.

Proses penitipan ini dapat dilayani di Kantor Polres Metro Tangerang Kota dan 12 Polsek Jajaran. Hal ini dilakukan Polri untuk mengantispasi agar masyarakat terhindar pencurian kendaraan bermotor saat rumah kosong ditinggal mudik lebaran.

Lanjut dia, layanan ini merupakan agenda rutin tahunan Polri sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat di wilayah hukumnya masing-masing dan kegiatan Polri ini adalah untuk Masyarakat sebagaimana tagline pengamanan tahun ini, yaitu “Mudik Aman dan Keluarga Nyaman”.

Baca Juga  Dandim 0510/Trs Hadiri Kunjungan Kapolri Pantau Vaksinasi PT Victory Chingluh

“Layanan penitipan kendaraan gratis ini tujuannya agar pemudik merasa tenang, aman dan nyaman saat meninggalkan rumah dan kendaraannya,” ungkap Jum’at (14/3/2025).

Menurutnya, keutamaan hari raya idul fitri adalah bersilaturahmi dan berkumpul bersama keluarga. Jangan sampai terjadi resiko dalam perjalanan mudik ke kampung halaman. Polisi tentunya akan menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas itu.

“Kami (Polisi) imbau, khususnya kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, untuk sebaiknya tidak menggunakan motor saat perjalanan mudik. Karena, memiliki potensi dan resiko kerawanan,” ujar Zain.

Baca Juga  Tiga Pelaku Narkoba Diamankan Polisi,  2 Diantaranya oknum Karyawan Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang

Pelaksanaan pelayanan penitipan kendaraan motor dan mobil gratis ini akan di mulai pada tanggal 22 Maret 2025 hingga 8 April 2025 dan untuk memudahkan masyarakat dapat menghubungi nomer telp sesuai hotline pelayanan di masing-masing Polsek terdekat dari tempat tinggalnya, ujar Zain.

“Adapun syarat dan ketentuannya, masyarakat hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK dan KTP pemilik agar mudah didata,” imbuhnya. (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

ART di Tangerang Lompat dari Lantai Atap Rumah Mewah, Polisi Lakukan Penyelidikan

KEPOLISIAN

Ngopi Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Curug Wetan Jalin Silaturahmi dengan Warga
Anggota Polsek Curug Kawal Perlintasan Jalan Massa Buruh Menuju KP3B Banten Hingga

KEPOLISIAN

Anggota Polsek Curug Kawal Perlintasan Jalan Massa Buruh Menuju KP3B Banten Hingga

KEPOLISIAN

Kerjasama Dengan Metro Hospita dan Yayasan Buddha Tzu Chi, Polrestro Tangkot Gelar Bhaksos Kesehatan Gratis

KEPOLISIAN

Raih Nilai Tinggi Pelayanan Publik, Polres Metro Tangerang Kota Diganjar Penghargaan Ombudsman RI

KEPOLISIAN

Kapolsek Bojongsari dan Anggotanya Bersama Team Tagana Beraksi di Lokasi Banjir

KEPOLISIAN

Alkes SLB Pinang Terima Bantuan dari Kapolres Metro Tangerang Kota

KEPOLISIAN

Kapolres Ajak 4 Pilar dan Masyarakat Jaga Keamanan di Bulan Suci Ramadhan