Home / Kabupaten Tangerang

Jumat, 11 September 2026 - 07:45 WIB

Media Center Curug Pertanyakan Transparansi Proyek DTRB Kabupaten Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Pekerjaan proyek pemeliharaan gedung lingkup Diklat Kitri Bhakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, telah memasuki hari ketiga pelaksanaannya. Namun, sejumlah kelalaian mendasar mencuat ke permukaan, di antaranya tidak terpasangnya papan proyek serta pengabaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi.

Berdasarkan data LKPP SPSE versi 4.5, pemenang tender proyek ini adalah PT. Ardzin Adzqia Putri dengan nilai kontrak sebesar Rp5 miliar. Kondisi tanpa papan informasi ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap Badan Publik menyediakan informasi proyek secara terbuka, termasuk rencana kerja dan perkiraan pengeluaran.

Pantauan di lokasi menunjukkan papan proyek atau papan informasi yang seharusnya dipajang tidak terpasang sama sekali. Pantauan kamera awak media di lokasi Pekerjaan mendapati para pekerja abaikan Alat Pelindung Diri APD dan Keselamatan Kesehatan Kerja K3.

Baca Juga  Peringatan Hari Peduli Sampah 2021 Benyamin : Ekonomi Circular, Kunci Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan DTRB Kabupaten Tangerang memilih diam tidak memberikan respon apa-apa, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan baik dari pihak kontraktor juga pihak DTRB kabupaten Tangerang.

Menanggapi hal itu Alberto.M.SE,S.KOM Selaku Ketua Media Center Curug menilai kelalaian ini tidak dapat dibenarkan mengingat besarnya nilai anggaran.

“Ini sudah jelas-jelas menyalahi aturan. Ini kan proyek anggaran besar Rp5 miliar, bukan proyek kecil. Seharusnya sebelum pekerjaan dimulai, papan informasi atau papan proyek sudah terpasang, supaya kita sebagai kontrol sosial mengetahui adanya pekerjaan pemerintah. Kalau begini, banyak prasangka atau muncul dugaan-dugaan yang tidak diinginkan nantinya. Padahal uang pembangunan ini kan asalnya dari uang rakyat,” ujar Alberto.

Baca Juga  Bersama 3 Pilar Polsek Karawaci Gelar Operasi Yustisi Serentak

Tidak adanya papan proyek menyulitkan masyarakat mengetahui identitas pelaksana, nilai anggaran, dan jadwal pengerjaan secara terbuka, padahal Pasal 11 UU KIP mewajibkan keterbukaan informasi terkait rencana kerja proyek. Pengabaian K3 juga membahayakan keselamatan pekerja maupun warga yang melintas.

Media Center Curug MCC mendesak pihak terkait untuk segera memasang papan proyek sesuai ketentuan, menegakkan penerapan K3 secara disiplin, serta memberikan penjelasan terbuka terkait pengawasan pelaksanaan proyek ini. Pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan diharapkan pula merespons konfirmasi untuk menjawab kebutuhan informasi publik sebagaimana diamanatkan undang-undang. (Red/MCC)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Kasus Penemuan Sesosok Mayat di Simpang Kebeng Pasar Kemis Belum Terungkap, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

Kabupaten Tangerang

Demo PT PEMI AW Diduga Rusak CCTV LSM Gerhana Desak Polisi Tindak Tegas

Kabupaten Tangerang

Menjaga Kualitas Pelayanan, Camat Kelapa Dua Memberikan Pembinaan Kepada Aparatur Kelurahan

Kabupaten Tangerang

Lantik Dewan Pengawas Perumda Pasar NKR, Bupati Minta Tingkatkan Inovasi Pelayanan Publik

Kabupaten Tangerang

Covid-19 Kembali Meningkat, 4 Pilar Kecamatan Curug Gelar Operasi Yustisi

Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Apresiasi Peran Perempuan PKS dalam Membangun Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang

Ambil Formulir Pendaftaran, Agus Mustika Pastikan Bakal Maju Calonkan Ketua Hipmi Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang

Penutupan MTQ Tingkat Desa di Kadu Curug, Haddad Alwi Pimpin Sholawatan