Home / Kota Tangerang

Senin, 19 Januari 2026 - 10:45 WIB

Pimpinan DPRD Rusdi Alam Pastikan, Tidak Ada Pembahasan Zonasi Prostitusi di Kota Tangerang

Foto: Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam.

Foto: Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Pimpinan DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam memastikan tidak ada agenda pembahasan zonasi peredaran miras, apalagi legalisasi praktik prostitusi yang bertentangan dengan nilai sosial dan moral masyarakat Kota Tangerang.

Kepastian itu disampaikan Rusdi terkait adanya isu zonasi dalam usulan revisi Perda Nomor 7 tentang pengendalian minuman beralkohol dan Perda Nomor 8 tentang pelarangan prostitusi, yang sedang ramai diperbincangkan saat ini.

“Prinsip kami di DPRD jelas, setiap revisi perda orientasinya adalah perbaikan dan penyempurnaan, bukan dalam konteks pelonggaran aturan,” tegas Rusdi. Sabtu (17/1/2026).

Terkait soal usulan revisi perda 7 dan 8, hingga saat ini, kata Rusdi, pihaknya belum menerima draf resmi revisi perda tersebut dari pihak pengusul, dalam hal ini Satpol PP Kota Tangerang. Sehingga proses pembahasannya belum berjalan dan masih di tahap agenda pembahasan pada program legislasi daerah (prolegda) 2026.

Baca Juga  Jelang Bulan Ramadhan 2023, Forwat Gelar Acara Silaturahmi dan Jurnalis Berbagi

“Mengenai isu zonasi prostitusi tidak pernah menjadi bagian dari agenda prolegda 2026. DPRD bersama Pemkot Tangerang berkomitmen menjaga ketertiban sosial melalui penguatan regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman,” terang Rusdi.

DPRD Kota Tangerang memandang penyempurnaan perda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika masyarakat, termasuk perkembangan aktivitas dan transaksi berbasis digital yang belum diatur secara spesifik.

Baca Juga  Konsolidasi Hari Pertama dalam Rapat, Wali Kota Tangerang Tekankan Percepatan Layanan Publik

“Dalam setiap tahapan pembahasan raperda, kami selalu mengedepankan asas kehati-hatian, transparansi, serta kebermanfaatan bagi masyarakat. Dan tidak akan mengesahkan regulasi yang berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif,” tegas Rusdi.

Sebagai bentuk keterbukaan, Rusdi mengatakan DPRD Kota Tangerang akan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh agama, akademisi, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha, melalui mekanisme konsultasi publik agar setiap peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Banjir di Bogor, Cisadane Penuh Lumpur Layanan PDAM TB Terganggu

Kota Tangerang

Tingkatkan Kompetensi ASN, Pemkot Gelar Musrenbangkom serta Teken MoU dengan Komdigi dan Universitas

Kota Tangerang

Dapat Penghargaan Pemimpin Terpopuler, Wali Kota : Saya Tidak Pernah Berniat Mencari Popularitas 

Kota Tangerang

Dikeluhkan Masyarakat, DPRD Komisi lll Minta PDAM TB Evaluasi Tagihan Pelanggan

Kota Tangerang

Ketua RW 04 Griya Kencana Bantah Lakukan Pungutan ke PAUD Anyelir

Kota Tangerang

Pengamanan Hari Raya Idul Adha 2025, Dishub Kota Tangerang Kerahkan 45 Personil

Kota Tangerang

Warga RW 023 Cluster Garnet Gelar Upacara HUT RI ke-78

Kota Tangerang

Minggu Kedua Gelar Apel Pagi, Sachrudin Pinta Pegawai Bergerak Cepat Layani Masyarakat