Home / Kota Tangerang

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:13 WIB

Dugaan Bangunan Tanpa Izin di Sukasari, Satpol PP Kota Tangerang  Akan Segera Tindak Lanjuti

Foto: kepada Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra Saat Memberikan Keterangan Pers Kepada Awak Media.

Foto: kepada Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra Saat Memberikan Keterangan Pers Kepada Awak Media.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Dugaan pelanggaran perizinan sebuah pembangunan kembali mencuat di Kota Tangerang.

Lokasi bangunan tersebut berdiri di Jalan Sukabakti 3, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, kini menjadi sorotan warga lantaran diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam aturan yang berlaku.

Di tengah aktivitas pembangunan yang terus berjalan, warga mempertanyakan legalitas proyek tersebut.

Kekhawatiran muncul karena apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka pembangunan dinilai berpotensi melanggar ketentuan dan mengurangi potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi maupun administrasi perizinan.

Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra.

Ia membenarkan telah menerima informasi terkait bangunan yang dipersoalkan warga. “Iya bang,” jawab Hendra singkat, saat dihubungi via WhatsApp. Rabu (3/6).

Baca Juga  Pembukaan Maulid Nabi di Kota Tangerang Akan Dimeriahkan Pawai Obor Elektrik

Kepada awak Media Ia mengatakan, bahwa dirinya selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum PP bersama jajarannya memastikan tidak akan tinggal diam.

Hendra menegaskan, bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.”Hari ini kita dicek,” kata Hendra.

Pernyataan  tersebut membuktikan bahwa Satpol PP Kota Tangerang Responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Langkah tegas Satpol PP Kota Tangerang yang langsung turun ke lapangan diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan warga terkait status legalitas bangunan tersebut.

Sementara itu, Anton, salah seorang warga sekitar, berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

“Kami tidak menolak pembangunan. Yang kami harapkan hanya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Jika memang izinnya sudah lengkap tentu tidak ada masalah, tetapi kalau belum, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga  Satpol PP Kota Tangerang Akan Segel Pembangunan Gudang PT Tiki

Warga juga berharap pengawasan terhadap pembangunan di kawasan permukiman dapat diperketat, sehingga tidak ada kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak.

Menurut mereka, kepastian hukum dan ketertiban administrasi menjadi bagian penting dalam menciptakan pembangunan yang tertib dan berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, hasil pengecekan dan pemeriksaan oleh Satpol PP Kota Tangerang masih menunggu proses verifikasi.

Sementara itu, pihak pemilik maupun pelaksana pembangunan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya perizinan bangunan tersebut. (Red/ndra)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Tak Cuma Predikat, Maryono: KLA Harus Dirasakan di Tengah Masyarakat

Kota Tangerang

Wali Kota Door to Door Ajak Pedagang Mulai Tempati Kios Baru di Pasar Anyar

Kota Tangerang

Buka Rakerda Mathla’ul Anwar, Sachrudin: Organisasi harus Turut Berkontribusi Majukan Kota

Kota Tangerang

Kepala Kesbangpol Kota Tangerang Hadiri Kegiatan Diskusi dan Seminar di KPU

Kota Tangerang

Dilepas Wakil Wali Kota, Tim Soeratin Persikota Siap Berlaga di Tingkat Provinsi

Kota Tangerang

Berhasil Terapkan Manajemen Talenta, Pemkot Diganjar Anugerah Meritokrasi

Kota Tangerang

Arief Harapkan MUI Mampu Bangun Kebersamaan di Tengah Keberagaman Umat

Kota Tangerang

Wali Kota Minta Pelaku UMKM Optimalkan Sosial Media