Home / Kota Tangerang

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:13 WIB

Dugaan Bangunan Tanpa Izin di Sukasari, Satpol PP Kota Tangerang  Akan Segera Tindak Lanjuti

Foto: kepada Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra Saat Memberikan Keterangan Pers Kepada Awak Media.

Foto: kepada Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra Saat Memberikan Keterangan Pers Kepada Awak Media.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Dugaan pelanggaran perizinan sebuah pembangunan kembali mencuat di Kota Tangerang.

Lokasi bangunan tersebut berdiri di Jalan Sukabakti 3, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, kini menjadi sorotan warga lantaran diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam aturan yang berlaku.

Di tengah aktivitas pembangunan yang terus berjalan, warga mempertanyakan legalitas proyek tersebut.

Kekhawatiran muncul karena apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka pembangunan dinilai berpotensi melanggar ketentuan dan mengurangi potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi maupun administrasi perizinan.

Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra.

Ia membenarkan telah menerima informasi terkait bangunan yang dipersoalkan warga. “Iya bang,” jawab Hendra singkat, saat dihubungi via WhatsApp. Rabu (3/6).

Baca Juga  Jelang Idul Firi, Alfamart Balaraja Berikan Bingkisan ke PWI Kota Tangerang

Kepada awak Media Ia mengatakan, bahwa dirinya selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum PP bersama jajarannya memastikan tidak akan tinggal diam.

Hendra menegaskan, bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.”Hari ini kita dicek,” kata Hendra.

Pernyataan  tersebut membuktikan bahwa Satpol PP Kota Tangerang Responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Langkah tegas Satpol PP Kota Tangerang yang langsung turun ke lapangan diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan warga terkait status legalitas bangunan tersebut.

Sementara itu, Anton, salah seorang warga sekitar, berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

“Kami tidak menolak pembangunan. Yang kami harapkan hanya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Jika memang izinnya sudah lengkap tentu tidak ada masalah, tetapi kalau belum, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga  Perumda TB Bakal Luncurkan Aplikasi Siganteng

Warga juga berharap pengawasan terhadap pembangunan di kawasan permukiman dapat diperketat, sehingga tidak ada kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak.

Menurut mereka, kepastian hukum dan ketertiban administrasi menjadi bagian penting dalam menciptakan pembangunan yang tertib dan berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, hasil pengecekan dan pemeriksaan oleh Satpol PP Kota Tangerang masih menunggu proses verifikasi.

Sementara itu, pihak pemilik maupun pelaksana pembangunan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya perizinan bangunan tersebut. (Red/ndra)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Sachrudin-Maryono Ikuti Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024, Ini Pesannya

Kota Tangerang

Jajaran BPPKB DPC Kota Tangerang Silaturahmi ke Tiga Pilar

Kota Tangerang

Momen HUT ke-31,  Pemkot Tangerang Musnahkan 2.588 Miras

Kota Tangerang

Operasi Mantap Brata 2024, Arief: Jangan Mudah Terprovokasi

Kota Tangerang

Bangun Budaya Siaga Lewat Kelurahan Tangguh Bencana, Wakil Walikota: Upaya Bersama Jaga Kota

Kota Tangerang

Buka Lomba Bertutur Tingkat Nasional, Arief : Tingkatkan Semangat Membaca Dengan Bertutur

Kota Tangerang

Refleksi HPN, Puluhan Wartawan Geruduk Kantor Satpol PP Kota Tangerang

Kota Tangerang

Dishub Kota Tangerang Resmikan Angkot Si Benteng, Ayo.. Naik Angkot! Biar Gak Macet