Dimana masalahnya? Meski Disegel, The Nice Garden Pinang Tetap Nekat Beroperasi – Sekilasbanten

Home / Kota Tangerang

Rabu, 23 April 2025 - 05:33 WIB

Meski Disegel, The Nice Garden Pinang Tetap Nekat Beroperasi

Foto: Foto Lokasi The Nice Garden Pinang, Kota Tangerang.

Foto: Foto Lokasi The Nice Garden Pinang, Kota Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Wahana Bermain Anak (Play Ground) The Nice Garden masih nekat beroperasi meski telah disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang, Selasa (22/04/2025).

Tempat Rekreasi Anak yang berada di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang itu di duga belum mengantongi izin operasional dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Penyegelan itu menimbulkan perhatian publik, karena segel yang sebelumnya terpasang diketahui sempat dicopot, diduga oleh oknum pegawai The Nice Garden.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Jose, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memasang kembali segel yang sempat dicopot.

Baca Juga  Studi Wilayah, BNN Provinsi Banten Melihat Geliat Ekonomi di Kecamatan Pinang

“Plangnya sempat dicopot, tapi sudah kami pasang lagi. Kalau bangunan sudah disegel, artinya memang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunannya sudah berdiri dan beroperasi, padahal sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 45, bangunan harus memiliki PBG,” jelas Jose.

Selain pelanggaran terkait PBG, tindakan pencopotan plang segel juga dapat dikenai sanksi tambahan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109.Pihak pengelola bisa terancam pidana tambahan berupa denda atau bahkan hukuman penjara, di luar sanksi administratif.

Jose menegaskan bahwa saat penyegelan ulang dilakukan, tidak ditemukan pemilik bangunan, hanya ada karyawan di lokasi. Ruang penerima tamu dan area kasir juga sudah ditutup guna mencegah aktivitas operasional lebih lanjut.

Baca Juga  Polres Tangsel Tangkap Isteri Yang Membakar Suami Di Ciputat

“Kami sudah himbau agar tidak ada kegiatan sejak hari Senin. Kalau pemilik datang dan bisa menunjukkan dokumen PBG atau IMB, maka segel bisa kami cabut,” tambahnya.

Namun, apabila pengelola tetap membandel, Satpol PP menyatakan akan terus melakukan pengawasan ketat.

“Kami tetap awasi. Kalau ada pengunjung yang datang, kami akan imbau agar tidak masuk dulu,” pungkas Jose.

Kejadian ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan bangunan di wilayah Kota Tangerang, demi keselamatan dan ketertiban bersama.(qor/red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Buka Musrenbang RKPD, Wali Kota Sampaikan Rencana Program Prioritas Pemkot Tahun 2023

Kota Tangerang

KemenPUPR Apresiasi Kerjasama Penyediaan Air bersih Perumda Tirta Benteng

Kota Tangerang

Dirut PT KMS Gelar Lounching Kantor dan Santunan di Ruko Mitra 10 Karawaci

Kota Tangerang

Pj Wali Kota Targetkan Kota Tangerang Jadi Penyuplai Cabai

Kota Tangerang

Pemkot Terima 32 Ekor Sapi Kurban dari RSUP Sitanala, Sachrudin: Segera Didistribusikan!

Kota Tangerang

Tarawih Safari Ramadan, Maryono: Mari Beribadah Penuh Suka Cita Meraih Berkah

Kota Tangerang

Hari Bhayangkara ke-80, Wakil Walikota Tangerang Apresiasi Peran Polri Menjaga Kondusivitas Kota

Kota Tangerang

Tancap Gas, Pemkot Tangerang Gencarkan Perbaikan Infrastruktur Jalan di Jatiuwung