SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Aparat Polsek Cikupa Polresta Tangerang menunjukkan respons cepat atas aduan masyarakat melalui Call Center 110 terkait aksi debt collector (DC) atau mata elang (matel) yang memberhentikan pengendara di jalan.
Aduan tersebut masuk pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Pelapor menginformasikan adanya seorang pengendara yang diberhentikan paksa oleh sekelompok orang yang mengaku dari pihak leasing.
“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung bergerak cepat menuju lokasi,” kata Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, Minggu (11/10/2026).
Petugas langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, yakni di depan Pool Rosalia Indah, Jalan Raya Serang, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Setibanya di lokasi, pelapor sudah tidak berada di tempat.
Namun di lokasi, polisi menemukan seorang pengendara berinisial AM yang mengaku baru saja diberhentikan oleh tiga orang yang mengaku dari lembaga pembiayaan. Kepada petugas, AM mengakui bahwa kendaraan yang dibawanya menunggak angsuran selama dua bulan.
AM juga menjelaskan tidak ada upaya kekerasan atau perampasan. Tiga orang tersebut hanya melakukan konfirmasi terkait keterlambatan pembayaran.
“AM menolak untuk membuat laporan polisi dan telah dibuatkan surat pernyataan penolakan,” ujar Syamsul.
Sementara itu, seorang pria berinisial A yang diduga sebagai DC berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dua orang lainnya melarikan diri saat petugas datang. Kepada polisi, A mengaku memberhentikan kendaraan hanya untuk menanyakan tunggakan angsuran.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Pria yang diduga matel tersebut kemudian membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya memberhentikan kendaraan di jalan.
“A yang diduga sebagai DC kemudian membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Kedua belah pihak sepakat berdamai,” ungkap Syamsul.
Kapolsek menegaskan, pihaknya melarang keras segala bentuk penagihan, penarikan, maupun pemberhentian kendaraan oleh debt collector di jalan raya karena berpotensi menimbulkan keresahan dan gangguan kamtibmas.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau melihat aksi serupa agar segera melapor ke Call Center Polri 110 untuk penanganan cepat. (red)

























